Pemkab Luwu dan DPRD Sepakati Perubahan Struktur Perangkat Daerah

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu bersama DPRD Kabupaten Luwu menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu, Jumat (12/6/2026). Dalam sidang tersebut, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Selain agenda persetujuan Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu juga menyerahkan tiga Ranperda baru untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD.


Rapat paripurna dihadiri Bupati Luwu Patahudding, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.


Bupati Luwu Patahudding mengatakan perubahan susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas birokrasi dan mendukung percepatan pencapaian visi pembangunan daerah.


Menurut dia, perangkat daerah memiliki peran penting sebagai pelaksana program pembangunan yang menerjemahkan visi dan misi pemerintah ke dalam perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, hingga evaluasi kinerja.


“Penataan organisasi perangkat daerah diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki arah dan tujuan yang sama dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu. Dengan struktur yang lebih selaras, koordinasi antarperangkat daerah akan semakin kuat dan efektif,” kata Patahudding dalam sambutannya.


Ia menjelaskan, penataan organisasi tersebut telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perubahan juga mempertimbangkan hasil evaluasi kelembagaan daerah dan kebijakan pemerintah pusat terkait penguatan fungsi riset serta inovasi daerah.


Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Luwu menyerahkan tiga Ranperda untuk dibahas bersama DPRD. Ketiga Ranperda tersebut meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Status Sebagian Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika dan Sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir.


Pemerintah daerah menilai perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan daerah yang terus berkembang. Sementara itu, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan menyesuaikan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan aset daerah agar tata kelola aset dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.


Adapun usulan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Noling menjadi Desa Lumika dilakukan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Selama ini, warga di wilayah tersebut menghadapi kendala jarak tempuh dan kondisi geografis yang cukup sulit dalam mengakses layanan pemerintahan.


Dengan terbentuknya desa baru, pemerintah berharap pelayanan administrasi, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan secara lebih cepat dan merata.


Sementara itu, perubahan status sebagian Kelurahan Larompong menjadi Desa Larombo Pesisir diharapkan mampu memperkuat pelayanan pemerintahan dan pembangunan di kawasan pesisir.


Pemerintah Kabupaten Luwu menilai status desa akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap sumber daya pembangunan, termasuk Dana Desa, yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan nelayan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.


Melalui persetujuan Ranperda perubahan susunan perangkat daerah serta pengajuan tiga Ranperda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pemerataan pembangunan dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan visi pembangunan daerah menuju Luwu Unggul, Berkarakter, dan Berbasis Agribisnis.

Previous Post Next Post