TORAJA UTARA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat tindak pidana perjudian di arena adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong di Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao.
Penindakan tersebut dilakukan saat aparat kepolisian
tengah melaksanakan pengamanan kegiatan adat Rambu Solo’ Ma’Pasilaga Tedong
yang berlangsung di kawasan tersebut. Namun, di tengah berlangsungnya prosesi
adat, polisi menemukan adanya dugaan praktik perjudian yang dilakukan sejumlah
oknum di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon menjelaskan,
pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengamanan yang dilakukan Tim
Resmob di area ritual adat Rambu Solo’. Dari hasil pemantauan di lapangan,
petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan di sela-sela keramaian
penonton.
“Awalnya kami melakukan pengamanan kegiatan adat. Namun,
setelah beberapa pasangan kerbau bertarung, terlihat adanya aktivitas taruhan
uang yang dilakukan oleh sejumlah orang di antara penonton,” kata Ruxon saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Lanjut Ruxon, menindaklanjuti
temuan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penindakan di
lokasi kejadian.
“Empat
orang pria kemudian diamankan saat diduga tengah melakukan praktik perjudian. Keempat terduga pelaku masing-masing
berinisial LL (24), warga Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara; EM (22), warga
Sangalla, Kabupaten Tana Toraja; SS (41), warga Lamunan, Tana Toraja; serta JT
(30), warga Tallunglipu, Toraja Utara,” ucapnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga
menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan
dengan total sebesar Rp2.500.000. Uang tersebut terdiri atas 20 lembar pecahan
Rp100.000 dan 10 lembar pecahan Rp50.000.
“Barang bukti berupa uang tunai kami amankan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Ruxon, menambahkan,
berdasarkan hasil interogasi di lapangan, para pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Keempat
pelaku tersebut bersikap kooperatif dan tidak
melakukan perlawanan saat diamankan petugas,” tuturnya.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah
dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik perjudian tidak
dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan di tengah pelaksanaan kegiatan adat
yang sarat nilai budaya dan kearifan lokal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keluhuran
adat istiadat Toraja dan tidak mencederainya dengan aktivitas perjudian dalam
bentuk apa pun,” jelasnya.
Polisi juga memastikan akan terus melakukan pengawasan
dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi
mencoreng pelaksanaan kegiatan adat di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
