Judi di Ritual Adat Rambu Solo’, Empat Pria Digelandang ke Mapolres Toraja Utara

TORAJA UTARA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara kembali mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat tindak pidana perjudian di arena adu kerbau atau Ma’Pasilaga Tedong di Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao.

 


Penindakan tersebut dilakukan saat aparat kepolisian tengah melaksanakan pengamanan kegiatan adat Rambu Solo’ Ma’Pasilaga Tedong yang berlangsung di kawasan tersebut. Namun, di tengah berlangsungnya prosesi adat, polisi menemukan adanya dugaan praktik perjudian yang dilakukan sejumlah oknum di lokasi.

 

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengamanan yang dilakukan Tim Resmob di area ritual adat Rambu Solo’. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan di sela-sela keramaian penonton.

 

“Awalnya kami melakukan pengamanan kegiatan adat. Namun, setelah beberapa pasangan kerbau bertarung, terlihat adanya aktivitas taruhan uang yang dilakukan oleh sejumlah orang di antara penonton,” kata Ruxon saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

 

Lanjut Ruxon, menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penindakan di lokasi kejadian.

 

Empat orang pria kemudian diamankan saat diduga tengah melakukan praktik perjudian. Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial LL (24), warga Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara; EM (22), warga Sangalla, Kabupaten Tana Toraja; SS (41), warga Lamunan, Tana Toraja; serta JT (30), warga Tallunglipu, Toraja Utara,” ucapnya.

 

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan dengan total sebesar Rp2.500.000. Uang tersebut terdiri atas 20 lembar pecahan Rp100.000 dan 10 lembar pecahan Rp50.000.

 

“Barang bukti berupa uang tunai kami amankan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.

 

Ruxon, menambahkan, berdasarkan hasil interogasi di lapangan, para pelaku tidak melakukan perlawanan.

 

“Keempat pelaku tersebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas,” tuturnya.

 

Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik perjudian tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan di tengah pelaksanaan kegiatan adat yang sarat nilai budaya dan kearifan lokal.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keluhuran adat istiadat Toraja dan tidak mencederainya dengan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

 

Polisi juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mencoreng pelaksanaan kegiatan adat di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

Previous Post Next Post