Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPNT 2020, Kerugian Negara Capai Rp 2,24 Miliar


LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan,  menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu tahun 2020. Penetapan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) sore, setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait adanya penyimpangan dalam distribusi bantuan.

 

Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman, mengatakan ketiga tersangka berinisial AL, ML, dan CR. Dalam kasus ini AL merupakan pegawai kontrak Kementerian Sosial yang bertugas sebagai koordinator daerah BPNT, sementara ML dan CR berperan sebagai supplier atau pemasok komoditas program tersebut.

 

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan perhitungan Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,24 miliar. Penyidik menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka secara bersama-sama,” kata Ardiaman saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025) sore.

 

Lanjut Ardiaman, dalam temuan penyidik, ketiga tersangka diduga bekerja sama mengatur penyaluran BPNT agar hanya menggunakan pemasok tertentu. AL disebut memfasilitasi penunjukan supplier tunggal dan mengarahkan agen e-Warung untuk menerima barang dari pemasok yang ditentukan. Padahal, menurut juknis BPNT, agen e-Warung seharusnya bebas memilih pemasok.

 

“Agen e-Warung hanya menjadi tempat penitipan barang dari supplier tertentu saja. Bantuan juga dipaketkan, sehingga KPM tidak bebas memilih komoditas sesuai kebutuhan,” ucapnya.

 

Menurut Ardiaman, penyidik juga menemukan adanya penyaluran komoditas terlarang berupa ikan kaleng di empat kecamatan, yang bertentangan dengan pedoman resmi Program Sembako 2020.

 

“Selain itu, AL diduga mengarahkan pendamping sosial untuk ikut mendukung penunjukan pemasok tertentu dengan imbalan gaji tambahan. AL juga menerima fee sebesar Rp 148,5 juta dari CR,” ujarnya.

 

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.


“Untuk kepentingan penyidikan, AL, ML, dan CR ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Palopo.Penahanan dilakukan agar penyidikan berjalan efektif dan para tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” tuturnya.


Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, menggeledah Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Luwu pada Kamis (27/11/2025) siang sekitar pukul 13.00 WITA.


Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print 1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.


Surat ini dikeluarkan setelah penyidik menerima sejumlah informasi awal mengenai dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat.


Previous Post Next Post