LUWU – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan,
menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu tahun 2020.
Penetapan dilakukan pada Jumat (5/12/2025) sore, setelah penyidik menemukan
bukti kuat terkait adanya penyimpangan dalam distribusi bantuan.
Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman,
mengatakan ketiga tersangka berinisial AL, ML, dan CR. Dalam kasus ini AL
merupakan pegawai kontrak Kementerian Sosial yang bertugas sebagai koordinator
daerah BPNT, sementara ML dan CR berperan sebagai supplier atau pemasok
komoditas program tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan
perhitungan Inspektorat Daerah, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,24
miliar. Penyidik menyimpulkan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang
dilakukan para tersangka secara bersama-sama,” kata Ardiaman saat dikonfirmasi,
Jumat (5/12/2025) sore.
Lanjut Ardiaman, dalam temuan penyidik,
ketiga tersangka diduga bekerja sama mengatur penyaluran BPNT agar hanya
menggunakan pemasok tertentu. AL disebut memfasilitasi penunjukan supplier
tunggal dan mengarahkan agen e-Warung untuk menerima barang dari pemasok yang
ditentukan. Padahal, menurut juknis BPNT, agen e-Warung seharusnya bebas
memilih pemasok.
“Agen e-Warung hanya menjadi tempat
penitipan barang dari supplier tertentu saja. Bantuan juga dipaketkan, sehingga
KPM tidak bebas memilih komoditas sesuai kebutuhan,” ucapnya.
Menurut Ardiaman, penyidik juga menemukan
adanya penyaluran komoditas terlarang berupa ikan kaleng di empat kecamatan,
yang bertentangan dengan pedoman resmi Program Sembako 2020.
“Selain itu, AL diduga mengarahkan
pendamping sosial untuk ikut mendukung penunjukan pemasok tertentu dengan
imbalan gaji tambahan. AL juga menerima fee sebesar Rp 148,5 juta dari CR,”
ujarnya.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat
(1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55
ayat (1) KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, AL, ML, dan
CR ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Palopo.Penahanan
dilakukan agar penyidikan berjalan efektif dan para tersangka tidak
menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, menggeledah
Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Luwu pada Kamis (27/11/2025) siang
sekitar pukul 13.00 WITA.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non
Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi
Ardiaman, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat
Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print
1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
Surat ini dikeluarkan setelah penyidik
menerima sejumlah informasi awal mengenai dugaan penyimpangan dalam distribusi
bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat.
