Kejari Luwu Geledah Kantor DPMD, Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa Rante Balla



LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawei Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu pada Senin (17/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.

 

Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print–1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tertanggal 13 November 2025. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu diterjunkan bersama personel intelijen untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi, memimpin langsung jalannya penggeledahan. Tim menyasar sejumlah ruangan di kantor DPMD untuk menelusuri dokumen administrasi, berkas pertanggungjawaban, maupun arsip lain yang berpotensi berkaitan dengan penyelidikan aset desa.

 

“Penggeledahan ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan guna mendapatkan dokumen-dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” kata Rama saat dikonfirmasi, senin 917/11/2025).

 

Menurut Rama, penyidik membutuhkan dokumen tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Dugaan penyalahgunaan aset desa ini disebut melibatkan aset yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, Rama menegaskan, seluruh temuan dan fakta hukum baru dapat disampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.

 

Selama proses berlangsung, pihak DPMD Kabupaten Luwu bersikap kooperatif. Para pejabat dan staf dinas membantu menunjukkan lokasi penyimpanan dokumen serta memberikan akses kepada tim Kejari.

 

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak DPMD. Dengan bantuan mereka, proses penggeledahan berjalan lancar dan selesai lebih cepat,” tambah Rama.

 

Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 12.30 WITA itu berjalan aman dan kondusif. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.

 

Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menyampaikan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan aset desa sesuai dengan aturan.

 

“Penyidikan akan terus berproses. Kami menekankan komitmen Kejaksaan Negeri Luwu untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” ujar Andi.

 

Dengan penggeledahan ini, Kejari Luwu semakin memperkuat langkahnya dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola aset desa. Proses penyidikan diperkirakan masih akan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui alur pengelolaan aset Desa Rante Balla.

 

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, berinisial EP.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, menyatakan proses Tahap II dilaksanakan pada Rabu, 30 Juli 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Namun, pelaksanaan Tahap II sempat tertunda lantaran tersangka EP beberapa kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan menjalani pengobatan di sejumlah tempat.

 

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Polres Luwu pada Selasa (29/7/2025) dan keesokan harinya dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Luwu,” kata Ardi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Lanjut Ardi, tersangka EP diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan dokumen obyek pajak baru (SPOP) serta surat keterangan kepemilikan tanah milik warga di Desa Ranteballa.

 

“Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terjadi sejak EP dilantik sebagai Kepala Desa Ranteballa pada April 2022, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor 217/IV/2022,” ucap Ardi. Menurut Ardi, sejak Mei 2022, EP mulai melakukan pungutan terhadap masyarakat dengan imbalan penerbitan surat-surat administrasi terkait kepemilikan tanah.

 

“Ia juga dibantu oleh seseorang bernama Juaidi Sampe dalam melakukan pungutan tersebut,” ujarnya.

 

 

Previous Post Next Post