LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawei Selatan, melakukan penggeledahan di
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu pada Senin
(17/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana
korupsi penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong.
Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA itu
dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu
Nomor: Print–1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tertanggal 13 November 2025. Tim
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu diterjunkan bersama personel
intelijen untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi,
memimpin langsung jalannya penggeledahan. Tim menyasar sejumlah ruangan di
kantor DPMD untuk menelusuri dokumen administrasi, berkas pertanggungjawaban,
maupun arsip lain yang berpotensi berkaitan dengan penyelidikan aset desa.
“Penggeledahan ini adalah bagian dari rangkaian
penyidikan guna mendapatkan dokumen-dokumen yang dapat digunakan sebagai alat
bukti. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai
ketentuan hukum,” kata Rama saat dikonfirmasi, senin 917/11/2025).
Menurut Rama, penyidik
membutuhkan dokumen tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Dugaan
penyalahgunaan aset desa ini disebut melibatkan aset yang diduga tidak
digunakan sesuai peruntukannya dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, Rama menegaskan, seluruh temuan dan fakta hukum baru dapat disampaikan
setelah proses penyidikan berjalan lebih jauh.
Selama proses berlangsung, pihak DPMD Kabupaten Luwu
bersikap kooperatif. Para pejabat dan staf dinas membantu menunjukkan lokasi
penyimpanan dokumen serta memberikan akses kepada tim Kejari.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak DPMD.
Dengan bantuan mereka, proses penggeledahan berjalan lancar dan selesai lebih
cepat,” tambah Rama.
Penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 12.30 WITA
itu berjalan aman dan kondusif. Tim penyidik membawa sejumlah dokumen sebagai
barang bukti untuk dianalisis lebih lanjut.
Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman, menyampaikan bahwa
penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang sudah
berjalan sejak beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus
menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan aset desa sesuai dengan aturan.
“Penyidikan akan terus berproses. Kami menekankan
komitmen Kejaksaan Negeri Luwu untuk menuntaskan kasus ini secara profesional
dan transparan,” ujar Andi.
Dengan penggeledahan ini, Kejari Luwu semakin memperkuat
langkahnya dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola aset desa. Proses
penyidikan diperkirakan masih akan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pihak
yang dinilai mengetahui alur pengelolaan aset Desa Rante Balla.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menerima pelimpahan
tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik atas kasus dugaan korupsi
yang melibatkan mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten
Luwu, berinisial EP.
Kepala Seksi Intelijen
Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, menyatakan proses Tahap II dilaksanakan pada Rabu,
30 Juli 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut
Umum.
Namun, pelaksanaan Tahap
II sempat tertunda lantaran tersangka EP beberapa kali mangkir dari pemanggilan
dengan alasan menjalani pengobatan di sejumlah tempat.
“Tersangka akhirnya
berhasil diamankan oleh penyidik Polres Luwu pada Selasa (29/7/2025) dan
keesokan harinya dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari
Luwu,” kata Ardi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Lanjut Ardi, tersangka
EP diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan dokumen obyek
pajak baru (SPOP) serta surat keterangan kepemilikan tanah milik warga di Desa
Ranteballa.
“Dugaan penyalahgunaan
kewenangan ini terjadi sejak EP dilantik sebagai Kepala Desa Ranteballa pada
April 2022, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor 217/IV/2022,” ucap
Ardi. Menurut Ardi, sejak Mei 2022, EP mulai melakukan pungutan terhadap
masyarakat dengan imbalan penerbitan surat-surat administrasi terkait
kepemilikan tanah.
“Ia juga dibantu oleh
seseorang bernama Juaidi Sampe dalam melakukan pungutan tersebut,” ujarnya.
