Kejari Luwu Geledah Kantor Dinsos Terkait Dugaan Korupsi BPNT 2020


LUWU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Luwu pada Kamis (27/11/2025) siang sekitar pukul 13.00 WITA. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman  menyatakan pelaksanaan penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print 1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025. Surat itu dikeluarkan setelah penyidik menemukan sejumlah informasi awal terkait adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Tim Penyidik Pidana Khusus. Mereka memeriksa beberapa ruangan yang diduga menyimpan dokumen administrasi program BPNT, termasuk ruang operator sistem, ruang kepala bidang, serta ruang penyimpanan arsip.

 

“Penggeledahan ini merupakan rangkaian penting dalam penyidikan untuk memperoleh barang bukti yang dapat menunjang pembuktian dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BPNT,”kata Andi Ardiaman dalam keterangan persnya, Kamis (27/11/2025) sore.

 

Menurut Ardiaman, penyidik sebelumnya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pejabat, staf, serta pihak yang terlibat dalam proses penyaluran BPNT. Namun, sebagian dokumen yang dibutuhkan belum diperoleh sehingga penggeledahan dianggap langkah yang diperlukan.

 

Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, seperti data penerima manfaat, laporan realisasi bantuan, dokumen administrasi internal, serta arsip lain yang berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran bantuan. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diteliti untuk menelusuri adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau perbedaan data penyaluran,” ucapnya.

 

Lanjut Ardiaman, selama proses penggeledahan berlangsung, suasana kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu dalam keadaan kondusif. Pihak Dinsos disebut bersikap kooperatif dan memberikan akses penuh kepada tim penyidik untuk menelusuri dokumen yang dicari.

 

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif pihak Dinsos sehingga penggeledahan dapat berjalan tertib, lancar, dan tanpa hambatan,” ujarnya.

 

Penggeledahan selesai sekitar pukul 15.00 WITA dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejari Luwu untuk proses pendalaman lebih lanjut. Kejaksaan memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi BPNT tahun 2020 masih terus berjalan.

 

“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi apabila telah memasuki tahap berikutnya,” tuturnya.

 

Previous Post Next Post