LUWU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi selatan, melakukan
penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Luwu pada Kamis
(27/11/2025) siang sekitar pukul 13.00 WITA. Penggeledahan ini dilakukan
sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020.
Kepala
Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman menyatakan pelaksanaan
penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala
Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print 1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25
November 2025. Surat itu dikeluarkan setelah penyidik menemukan sejumlah
informasi awal terkait adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan
sosial yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.
Kepala
Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, memimpin langsung kegiatan tersebut
bersama Tim Penyidik Pidana Khusus. Mereka memeriksa beberapa ruangan yang
diduga menyimpan dokumen administrasi program BPNT, termasuk ruang operator
sistem, ruang kepala bidang, serta ruang penyimpanan arsip.
“Penggeledahan
ini merupakan rangkaian penting dalam penyidikan untuk memperoleh barang bukti
yang dapat menunjang pembuktian dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BPNT,”kata Andi
Ardiaman dalam keterangan persnya, Kamis (27/11/2025) sore.
Menurut
Ardiaman, penyidik sebelumnya telah mengumpulkan keterangan dari
sejumlah pejabat, staf, serta pihak yang terlibat dalam proses penyaluran BPNT.
Namun, sebagian dokumen yang dibutuhkan belum diperoleh sehingga penggeledahan
dianggap langkah yang diperlukan.
“Dalam
kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, seperti data penerima
manfaat, laporan realisasi bantuan, dokumen administrasi internal, serta arsip
lain yang berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran bantuan. Barang bukti
tersebut selanjutnya akan diteliti untuk menelusuri adanya potensi penyalahgunaan
kewenangan atau perbedaan data penyaluran,” ucapnya.
Lanjut Ardiaman, selama proses penggeledahan berlangsung,
suasana kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu dalam keadaan kondusif. Pihak Dinsos
disebut bersikap kooperatif dan memberikan akses penuh kepada tim penyidik
untuk menelusuri dokumen yang dicari.
“Kami
mengapresiasi sikap kooperatif pihak Dinsos sehingga penggeledahan dapat
berjalan tertib, lancar, dan tanpa hambatan,” ujarnya.
Penggeledahan
selesai sekitar pukul 15.00 WITA dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke
Kantor Kejari Luwu untuk proses pendalaman lebih lanjut. Kejaksaan memastikan
penyidikan kasus dugaan korupsi BPNT tahun 2020 masih terus berjalan.
“Perkembangan
lebih lanjut akan disampaikan secara resmi apabila telah memasuki tahap
berikutnya,” tuturnya.
