PN Palopo Tolak Praperadilan Fangki dan Anugrah, Kuasa Hukum Soroti Kekeliruan Penangkapan

 


PALOPO – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Fangki dan Muhammad Anugrah terkait penetapan tersangka atas keduanya resmi diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo pada Selasa, (15/10/2025) pagi.


Majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum kedua tersangka.


Hakim PN Palopo, Helka Rerung, mengatakan bahwa kedua perkara praperadilan ini memiliki masa penanganan tujuh hari sesuai aturan yang berlaku.


“Beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Palopo menerima dua perkara praperadilan, yakni perkara nomor 5 atas nama Fangki dan perkara nomor 4 atas nama Muhammad Anugrah. Ini adalah perkara praperadilan yang masa penanganannya hanya tujuh hari,” kata Helka kepada wartawan, Selasa.


Helka menambahkan, majelis hakim telah membacakan putusan pada pukul 10.00 Wita, dan hasilnya, kedua permohonan ditolak.


“Informasi yang saya terima dari majelis hakim yang memeriksa perkara, kedua permohonan praperadilan itu telah diputus dan hasilnya ditolak. Saya tidak bisa mencampuri apa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Nanti setelah putusan resmi diberikan kepada pemohon dan termohon, mereka bisa membaca langsung apa pertimbangannya,” ucapnya.


Kuasa hukum Fangki dan Anugrah, Baihaki, menyatakan pihaknya akan tetap mendampingi klien hingga mendapatkan kepastian hukum.


“Kami akan tunggu proses dari penyidik untuk tindakan selanjutnya karena perkara ini masih dalam penanganan penyidik. Untuk proses tindakan kami, kami akan lakukan pendampingan hukum sampai klien kami mendapat kepastian hukum,” ujar Baihaki saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025) sore.


Menurut Baihaki, seharusnya majelis hakim menerima permohonan praperadilan berdasarkan kesaksian para saksi. Dalam sidang, saksi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa Anugrah dan Fangki ditangkap tangan di lokasi demo.


Fakta ini bertolak belakang dengan keterangan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penahanan (SPRINT-Han), yang menyebut dasar penangkapan adalah laporan polisi tertanggal 2 September 2025, padahal penangkapan dilakukan pada 1 September 2025.


“Dari penjelasan saksi termohon, sangat jelas ada tindakan penangkapan terhadap klien kami. Namun, dalam SPDP dan SPRINT-Han, dasar penangkapan adalah laporan polisi. Ini sudah menandakan ada kekeliruan secara formil dalam penetapan tersangka dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon. Fangki ditangkap di lokasi demo, Anugrah ditangkap di lapangan dekat kediamannya di Salobulo,” jelas Baihaki.


Meski demikian, Baihaki menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

“Kami harus tunduk dan patuh pada putusan. Langkah selanjutnya, kami akan lakukan pendampingan hukum atas klien kami pada sidang pokok perkara nantinya, jika sudah ada penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Palopo yang siap menyidangkan perkara Anugrah dan Fangki,” tuturnya.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proses hukum terhadap peserta aksi demo, sekaligus menimbulkan perdebatan terkait prosedur penetapan tersangka.


Pihak kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan kronologi antara penangkapan dan dasar hukum dalam SPDP.


Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, kasus Anugrah dan Fangki akan memasuki babak berikutnya, yakni sidang pokok perkara di PN Palopo. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mendampingi klien agar mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan.


Sebelumnya diberitakan Polisi menetapkan dua orang tersangka pelaku perusakan kantor DPRD Kota Palopo, Sulawesi Selatan, setelah aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh pada Senin (1/9/2025).


Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.


“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor DPRD hingga menyebabkan kaca depan pecah parah,” ujar Syahrir saat dikonfirmasi pada Rabu (3/9/2025).


Syahrir menjelaskan bahwa kedua tersangka bukan mahasiswa, melainkan warga yang ikut serta dalam aksi unjuk rasa.


Mereka masing-masing berinisial FI (25), warga Desa Tirowali, Dusun Lumi, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan MA (23), warga Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.


Cerita Febi Melati Istri Muhammad Anugerah

Febi Melati (22) istri dari Muhammad Anugrah, seorang terdakwa kasus demonstrasi di DPRD Kota Palopo yang kini tengah menunggu kepastian hukum.


Sudah lebih dari sebulan suaminya mendekam di tahanan, dan hari ini, ia datang hanya untuk mendengar secercah kabar.


“Anakku baru satu tahun. Dia sering tanya mana bapaknya. Kadang kalau lihat foto, dia peluk sambil panggil ‘ayah’,” kata Febi pelan, di sela isak yang ia tahan.


Febi masih mengingat jelas malam penangkapan itu. Malam yang mengubah hidupnya.

 

“Sekitar jam sebelas malam, tanggal 1 September. Polisi datang dua mobil ke rumah,” kenangnya. “Mereka bilang cari suamiku. Saya tidak tahu kasus apa,” ucapnya lirih.


Petugas meminta Febi menghubungi suaminya agar mau pulang. Salah satu dari mereka bahkan menyarankan agar ia beralasan bahwa anak mereka sakit.


“Saya hubungi suamiku, tapi polisi seperti tidak percaya. Mereka periksa HP-ku, keliling cari dia,” ujar Febi.


Hingga akhirnya, seorang polisi yang ia sebut bernama Riko menelepon langsung suaminya. Dengan nada halus, polisi itu memintanya bertemu.


“Dia bilang, ‘bisa ketemu sebentar dek, mau bicara baik-baik’. Suamiku akhirnya muncul di depan Masjid Adda’wah, samping lapangan Kodim,” tutur Febi.


Namun pertemuan itu menjadi yang terakhir. Setelah berbicara sebentar, suaminya langsung dibawa masuk ke mobil polisi.


“Saya diantar pulang. Suamiku dibawa ke Polres. Sampai sekarang saya tidak tahu kasus apa,” imbuhnya.


Febi mengatakan, surat penangkapan baru diberikan dua hari kemudian, setelah suaminya dua malam berada di tahanan.


“Saya tanya ke polisi berkali-kali, tapi tidak ada yang mau jawab,” katanya lirih.

 

Previous Post Next Post