End Google Tag Manager (noscript) --> Diduga Ada Mark Up, Anggaran Pembuatan Website Desa di Buntu Karya Kabupaten Luwu Disorot

Diduga Ada Mark Up, Anggaran Pembuatan Website Desa di Buntu Karya Kabupaten Luwu Disorot


LUWU - Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2023 untuk kegiatan pembuatan website desa.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam LPJ Desa Buntu Karya tercatat dua kali penganggaran untuk kegiatan pengembangan sistem informasi desa di tahun yang sama. Pada tahap I tercantum biaya sebesar Rp25 juta, sementara pada tahap II kembali dianggarkan Rp4.492.200.


Padahal, di sejumlah desa lain di Kabupaten Luwu, biaya pembuatan website desa rata-rata hanya berkisar Rp10 juta. Perbedaan nilai yang cukup signifikan ini menimbulkan dugaan adanya mark up atau kelebihan anggaran oleh pemerintah desa setempat.


Sumber di lapangan menyebutkan, kegiatan tersebut juga diduga tidak melalui proses pembandingan harga atau kajian kebutuhan yang memadai sebelum dilakukan penganggaran.


Kepala Desa Buntu Karya, Farhan Taufik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (8/10/2025), tidak menanggapi pertanyaan terkait dugaan kelebihan pembayaran itu. Ia hanya merespons soal proyek penimbunan halaman tribun lapangan sepak bola yang juga tengah disorot.


Menurut Farhan, seluruh kegiatan pembangunan di desanya telah dilaksanakan sesuai arahan pendamping desa. Ia juga menilai dugaan penyimpangan yang muncul seharusnya disampaikan langsung agar dapat diklarifikasi di lapangan.


“Iyye, saya kenal ji ki bos. Ake memang deng dugaan korupsi kita lapor mi... kalau merasa Ki punya kapasitas untuk itu. Karena kami bekerja berdasar arahan pendamping desa. Mestinya pada saat pengerjaan datang ki, supaya ada komunikasi langsung di kantor,” ujar Farhan melalui pesan WhatsApp.


Ia menambahkan, seluruh kegiatan telah didokumentasikan sesuai prosedur. 


“Semua dokumen selama pengerjaan, mulai dari kedalaman lokasi kami dokumentasikan. Harusnya yang dipersoalkan itu kantor desa lama yang sudah jadi bengkel,” katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Luwu maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mark up anggaran tersebut.


Sejumlah pihak menilai, kasus di Desa Buntu Karya menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Transparansi anggaran dan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan hingga pelaporan dianggap menjadi kunci agar program pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai tujuan.


Program Dana Desa sendiri bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan sistem informasi desa. Namun tanpa pengawasan yang memadai, dana miliaran rupiah yang digelontorkan setiap tahun berisiko tidak tepat sasaran.

Previous Post Next Post