Kasus Pelecehan Anak oleh Dokter di Luwu, Aktivis Curigai Ada Upaya Intervensi Hukum

 


LUWU - Penanganan kasus dugaan pelecehan oleh dokter spesialis berinisial JHS terhadap seorang pasien anak di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul sorotan terhadap dugaan upaya menghentikan kasus ini di luar jalur peradilan.

 

Aktivis Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPR Indonesia), Yertin Ratu, mencium adanya manuver dari oknum aparat penegak hukum dan pejabat daerah yang mencoba melakukan intervensi terhadap proses hukum.

 

“Yang lebih memiriskan, diduga kuat ada oknum penyidik dan salah satu pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu yang agresif mendekati para pihak untuk mediasi,” kata Yertin saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

 

Menurut Yertin, tindakan tersebut jelas mencederai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menegaskan, Pasal 23 dalam aturan itu menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

 

“Tindakan oknum dari dua institusi itu bertentangan dengan semangat UU TPKS yang ingin menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak,” ucapnya.

 

Desak Penahanan Tersangka

 

Yertin juga menyampaikan kekhawatiran atas informasi bahwa tersangka JHS diduga berupaya mengurus pindah tugas ke daerah lain sebagai strategi untuk menghindari proses hukum.

 

“Untuk itu, kami mendesak agar tersangka segera ditahan. Jangan sampai ada ruang bagi upaya melarikan diri. Ini juga menjadi bukti bahwa Polri benar-benar berkomitmen menciptakan ruang aman bagi anak dan perempuan,” ujar Yertin.

 

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak Polres Luwu menegaskan bahwa proses hukum terhadap JHS berjalan sesuai prosedur tanpa celah untuk mediasi.

 

“Kasus kejahatan asusila seperti ini tidak bisa direstoratif justice. Ada aturan yang mengaturnya,” tutur Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

 

Yakobus menambahkan, penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

 

“Dokter JHS juga sudah kami tahan di Rutan Mapolres Luwu,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, membenarkan bahwa JHS telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Saat ini masih sementara melengkapi berkas administrasi penyidikan.  Penyidik menjerat JHS dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikantongi polisi,” jelas Jody.

 

 

Sementara pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) Batara Guru, telah menonaktifkan oknum dokter berinisial JHS.

 

 “JHS sudah dinonaktifkan dari pelayanan medis sejak 30 September 2025, yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari seluruh kegiatan pelayanan di RSUD Batara Guru,” terang Direktur RSUD Batar Guru, Daud Mustakim.

 

Status JHS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini terancam dicabut. Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan disiplin terhadap JHS.

 

“Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan internal untuk memberikan sanksi disiplin berat kepada yang bersangkutan,” kata Awwabin, Jumat (26/9/2025) lalu.

 

Menurutnya, Inspektorat bersama BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Luwu sedang mempelajari langkah hukum selanjutnya.

 

“Sesuai ketentuan, apabila seorang PNS ditahan karena melakukan tindak pidana, maka diberhentikan sementara. Jika sudah inkrah, baru diberhentikan tetap,” jelasnya.

 

Sebelumnya diberitakan Seorang dokter di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap pasien remaja berusia 17 tahun. Kasus ini mencuat ke publik setelah kakak korban membagikan kisah adiknya melalui media sosial.

Dalam unggahan yang viral di akun Instagram @infokotapalopo, kakak korban menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi saat adiknya dirawat di kamar perawatan seorang diri. Dokter yang diduga sebagai pelaku disebut datang lebih awal dari jadwal visite sambil membawa cokelat.

"Adekku ketakutan sekali karena dia tiba-tiba datang bawa cokelat. Terus dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adekku baru masuk 17 tahun, sudah kau buat trauma," tulis kakak korban dalam unggahan tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma menyatakan pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

"Sudah ada satu korban yang melapor. Rencana hari ini terlapor akan kami klarifikasi," kata Jody saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Menurut Jody, terduga pelaku merupakan seorang dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS.

“Kami sampaikan bahwa saat ini proses masih dalam tahap awal, yakni pengumpulan keterangan dan klarifikasi,” ucapnya.

 

 

Previous Post Next Post