LUWU - Penanganan kasus dugaan pelecehan oleh dokter spesialis berinisial JHS terhadap seorang pasien anak di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul sorotan terhadap dugaan upaya menghentikan kasus ini di luar jalur peradilan.
Aktivis Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak
Asasi Manusia (SPR Indonesia), Yertin Ratu, mencium adanya manuver dari oknum
aparat penegak hukum dan pejabat daerah yang mencoba melakukan intervensi
terhadap proses hukum.
“Yang lebih memiriskan, diduga kuat ada oknum penyidik dan
salah satu pejabat di lingkungan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Kabupaten Luwu yang agresif mendekati para pihak untuk mediasi,” kata Yertin
saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Menurut Yertin, tindakan tersebut jelas mencederai
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(TPKS). Ia menegaskan, Pasal 23 dalam aturan itu menyebutkan bahwa kasus
kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
“Tindakan oknum dari dua institusi itu bertentangan dengan
semangat UU TPKS yang ingin menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak,”
ucapnya.
Desak Penahanan Tersangka
Yertin juga menyampaikan kekhawatiran atas informasi bahwa
tersangka JHS diduga berupaya mengurus pindah tugas ke daerah lain sebagai
strategi untuk menghindari proses hukum.
“Untuk itu, kami mendesak agar tersangka segera ditahan.
Jangan sampai ada ruang bagi upaya melarikan diri. Ini juga menjadi bukti bahwa
Polri benar-benar berkomitmen menciptakan ruang aman bagi anak dan perempuan,”
ujar Yertin.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak Polres Luwu
menegaskan bahwa proses hukum terhadap JHS berjalan sesuai prosedur tanpa celah
untuk mediasi.
“Kasus kejahatan asusila seperti ini tidak bisa direstoratif
justice. Ada aturan yang mengaturnya,” tutur Kasi Humas Polres Luwu, Iptu
Yakobus Rimpung, saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Yakobus menambahkan, penyidik kini tengah merampungkan
berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dokter JHS juga sudah kami tahan di Rutan Mapolres Luwu,”
imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma,
membenarkan bahwa JHS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini masih sementara melengkapi berkas administrasi
penyidikan. Penyidik menjerat JHS dengan
Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76E
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang
setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Penetapan tersangka
dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikantongi
polisi,” jelas Jody.
Sementara pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) Batara Guru,
telah menonaktifkan oknum dokter berinisial JHS.
“JHS sudah
dinonaktifkan dari pelayanan medis sejak 30 September 2025, yang bersangkutan
sudah kami nonaktifkan dari seluruh kegiatan pelayanan di RSUD Batara Guru,”
terang Direktur RSUD Batar Guru, Daud Mustakim.
Status JHS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini terancam
dicabut. Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin, mengatakan pihaknya
telah menyelesaikan pemeriksaan disiplin terhadap JHS.
“Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi hasil
pemeriksaan internal untuk memberikan sanksi disiplin berat kepada yang
bersangkutan,” kata Awwabin, Jumat (26/9/2025) lalu.
Menurutnya, Inspektorat bersama BKPSDM dan Bagian Hukum
Setda Luwu sedang mempelajari langkah hukum selanjutnya.
“Sesuai ketentuan, apabila seorang PNS ditahan karena
melakukan tindak pidana, maka diberhentikan sementara. Jika sudah inkrah, baru
diberhentikan tetap,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Seorang dokter di salah satu
fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan
pelecehan terhadap pasien remaja berusia 17 tahun. Kasus ini mencuat ke publik
setelah kakak korban membagikan kisah adiknya melalui media sosial.
Dalam unggahan yang viral di akun Instagram @infokotapalopo,
kakak korban menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi saat adiknya dirawat di
kamar perawatan seorang diri. Dokter yang diduga sebagai pelaku disebut datang
lebih awal dari jadwal visite sambil membawa cokelat.
"Adekku ketakutan sekali karena dia tiba-tiba datang
bawa cokelat. Terus dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adekku baru masuk 17
tahun, sudah kau buat trauma," tulis kakak korban dalam unggahan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP
Jody Dharma menyatakan pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi terhadap
pihak-pihak terkait.
"Sudah ada satu korban yang melapor. Rencana hari ini
terlapor akan kami klarifikasi," kata Jody saat dikonfirmasi, Rabu
(25/6/2025).
Menurut Jody, terduga pelaku merupakan seorang dokter
spesialis bedah mulut berinisial JHS.
“Kami sampaikan bahwa saat ini proses masih dalam tahap
awal, yakni pengumpulan keterangan dan klarifikasi,” ucapnya.