Inspektorat Daerah Luwu Temukan Pengeluaran Dana Baznas Tanpa Bukti Senilai Rp 1,28 Miliar


LUWU – Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menemukan pengeluaran dana badan amil zakat nasional (Baznas) Kabupaten Luwu tahun 2023 dan tahun 2024 tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.


Temuan ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap penggunaan dan penerimaan dana umat yang dikelola Baznas Kabupaten Luwu tahun 2023 dan tahun 2024 dengan nomor 700/512/Itda/KHS/XI/2024 tanggal 01 November 2024.


Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Baznas terdapat pengeluaran yang tidak  dipertanggungjawabkan senilai Rp 1.282.624.100 dengan rincian  tahun 2023 senilai Rp 1.032.194.100 dan tahun 2024 senilai Rp 73.330.000 Zakat Mal, Infaq Rp 120.800.000, dan IRTM Rp 56.300.000.


Inspektorat Daerah, Achmad Awwabin dalam laporannya menyebutkan bahwa beberapa bukti belanja dan penyaluran tidak dapat ditemukan dan berpotensi penyalahgunaan dana Baznas.


“Seharusnya setiap belanja ataupun pendistribusian segera dibuatkan bukti kwitansi penerimaan sebagai laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah RI nomor 14 tahun 2014 pasal 45 huruf c,” katanya dalam laporan tersebut.


Achmad Awwabin menambahkan,  seharusnya masih ada tindak lanjutnya yakni diberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk membenahi apa yang menjadi kekurangan dalam pemeriksaan. 


"Untuk progresnya, tim masih di makassar, jadi masih diberikan waktu untuk melakukan pembenahan terhadap dokumen yang masih kurang," tambahnya, Rabu (7/5/2025).

Previous Post Next Post