PALOPO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon Wali Kota Palopo.
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra mengatakan sesuai temuan yang telah teregister dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025 hal tersebut dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.
“Pajak atas nama calon Wali Kota Palopo nomor urut 4 Naili Trisal sebenarnya telah dibayarkan, namun terdapat ketidaksesuaian antara tanggal pembayaran dalam dokumen resmi dengan dokumen yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon,” kata Widianto, Jumat (2/5/2025).
Lanjut, Widianto, ada perbedaan antara tanggal pada dokumen pembayaran pajak dengan dokumen yang diunggah ke Silon.
“Yang bersangkutan telah menyelesaikan kewajiban pajaknya, namun ada perbedaan antara tanggal pada dokumen pembayaran pajak dengan dokumen yang diunggah ke Silon,” ucapnya.
Widianto menjelaskan, Naili Trisal melakukan pembayaran pajak pada 6 Maret 2025, sedangkan dokumen yang diunggah ke Silon mencantumkan tanggal 25 Februari 2025.
“Atas dasar perbedaan tersebut, Bawaslu Palopo menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi dan akan meneruskan temuan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan, merekalah yang akan melakukan telaah lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Widianto, tindakan Naili dan liaison officer (LO) tidak tergolong sebagai tindak pidana pemilu.
“Ini bukan tindak pidana pemilu tetapi murni pelanggaran administrasi,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengungkap temuan dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota nomor urut 4 Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin, jelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Anggota Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengatakan, temuan dugaan pelanggaran administrasi diketahui dari laporan masyarakat.
“Penelusuran kami lakukan sejak Maret 2025 hingga Minggu (27/4/2025), kami register menjadi temuan dugaan pelanggaran. Prosesnya memang panjang, kami kumpulkan alat bukti, bukti dan keterangan, temuan itu kami harus buktikan dan kami yakin bahwa temuan itu adalah dugaan pelanggaran administrasi,” kata Ardiansah saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu, Minggu (27/4/2025) sore.
Lanjut Ardiansah , temuan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan material sehingga diregistrasi dengan nomor 01/Reg/TM/PW/Kota/27.03/IV/2025. Calon Wali Kota Palopo yang dimaksud yakni Naili Trisal dan liaison officer (LO)-nya sebagai terlapor dalam temuan ini.