Unjuk Rasa Serikat Pekerja Luwu Raya, BMS: Kami Sudah Laksanakan Sesuai Aturan Perundang-undangan


LUWU - Peringati hari buruh internasional (May Day) massa Serikat Pekerja Luwu Raya (SPLR)  berunjuk rasa di depan gerbang perusahaan smelter nikel PT  Bumi Mineral Sulawesi (BMS), Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (01/5/2025) siang.


Ketua Formatur Serikat Pekerja Luwu Raya, Wawan Kurniawan menyatakan pihaknya menuntut tiga poin utama dalam aksi buruh atau May day tersebut.


“Kami menuntut untuk menolak politik upah murah, pemberian kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja, dan yang ketiga pihak perusahaan harus melaksanakan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) secara profesional,” kata Wawan saat dikonfirmasi di lokasi.


Lanjut Wawan, selain tuntutan tersebut, pihaknya juga menyatakan deklarasi atas terbentuknya Serikat Pekerja Luwu Raya.


“Jadi hari ini tepatnya 1 Mei 2025 kami juga mendeklarasikan Serikat Pekerja Luwu Raya. Serikat kami sudah ada 125 orang yang bergabung dari beberapa perusahaan,” ucapnya.


Terkait tuntutan tersebut, Human Resource and General Affair  (HRGA) PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) Fahrul Syarif, menyatakan jika tuntutan pengunjuk rasa telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



“Soal tolak politik upah murah, kami di BMS dan perusahaan mitranya tidak ada lagi yang menggunakan upah dibawah UMR, semua sudah UMR itupun UMR adalah gaji pokok, nilainya 3,6 juta lebih sesuai aturan perundang-undangan yang diterbitkan melalui ketetapan Gubernur Sulsel, selain itu kami juga punya tunjangan kehadiran. Jadi kalau tolak politik upah murah sebenarnya bukan disini, harusnya ke pemerintah,” ujar Fahrul.


Terkait pemberian kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja, Fahrul mengatakan jika hal tersebut semua sudah diberikan kepada pekerja.


“Semua sudah aktif, sejak pertama datang mereka sudah didaftarkan dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak pernah kami menghapuskan salah satu apalagi keduanya karena kalau kami registrasi karyawan itu sudah langsung aktif,” tuturnya.


Sementara untuk persoalan penerapan K3 menurut Fahrul terdapat 166 poin yang harus dipenuhi.


“Kami sudah terapkan hal itu, ada uji riksa, uji kelayakan, penerapan ahli K3 dan lainnya, sisa kami menunggu penilaian dari tim yang ditetapkan pemerintah, tetapi untuk pelayanan K3 di perusahaan kami sendiri kami sudah menjalankan semaksimal mungkin mulai dari APD, induksi,  evaluasi, penerapan rambu dan sejenisnya sudah kami laksanakan semua,” jelasnya.  
Previous Post Next Post