LUWU TIMUR - Tim Resmob Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan tabung gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh. Taufik
mengatakan 5 orang sopir diamankan dalam kasus ini, masing-masing WA (28), AR
(27), AG (38), HA (25), IW (25).
“Kelimanya sudah diamankan. Aksi mereka diduga akan
menjual tabung gas Elpiji 3 kg tersebut ke luar daerah dengan harga lebih
tinggi,” kata Taufik, Senin (3/2/2025).
Menurut Taufik, penangkapan ini berawal dari adanya
keluhan massyarakat dan berita dimedia sosial terkait kelangkaan tabung gas
Elpiji 3kg di Luwu Timur kemudian Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres
Luwu Timur melakukan penyelidikan penyebab kelangkaan tersebut dan didapatkan
hasil penyelidikan yakni pada hari Jumat (31/1/2025) Sat reskrim mengamankan 1
unit Mobil Grand Max di Jalan Trans Sulawesi Desa Kasintuwu, Kecamatan
Mangkutana.
“Di mobil ini bermuatan tabung Elpiji 3 Kg sebanyak 297
buahyang kemudikan oleh inisial IW,
tabung gas Elpiji 3 kg tersebut di beli dari
Pangkalan RA di Kelurahan Tomoni dengan harga Rp 31.000 pertabung
sebanyak 100 tabung. Kemudian di pangkalan T sebanyak 196 buah tabung gas
Elpiji 3 kg berisi gas di Kecamatan Wotu
dengan harga Rp 25.000 pertabung, yang akan dbawah ke Pendolo dan Morowali
untuk djual kembali,” ucap Taufik.
Lanjut Taufik, pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 02.30
wita Sat reskrim mengamankan 4 unit
mobil Grandmax di jalan trans sulawesi Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana,
masing- masing dikemudikan oleh inisial
HA, AG dan WA tabung tersebut bersumber dari Kota Palopo dan Kab Wajo.
“Adapun barang yang diamankan antara lain 5 unit mobil
Grand Max, 1.070 Tabung gas Elpiji 3 kg berisi gas dan sebanyak 270 tabung gas Elpiji 3 kg yang masih kosong,” ujar
Taufik
“Tabung gas tersebut rencananya akan dijual kembali ke
kabupaten Poso dan Kabupten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga Rp
33.000, sampai dengan 35.000 pertabung,” tambah Taufik.
Menurut Taufik, dengan ditemukannya barang tersebut Unit
Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur akan melakukan penyelidikan yang lebih
mendalam terkait dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar
gas dan atau Elpiji yang disubsisi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya
diberikan penugasan oleh pemerintah.
Sesuai pasal 55 Undang -undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 55
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan
denda paling tinggi Rp 60 miliar,” jelasnya.