Polisi di Luwu Timur Gagalkan Penyelundupan Ribuan Tabung Gas Elpiji 3 Kg



LUWU TIMUR - Tim Resmob Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan,  berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan tabung gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.


Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh. Taufik mengatakan 5 orang sopir diamankan dalam kasus ini, masing-masing WA (28), AR (27), AG (38), HA (25), IW (25).


“Kelimanya sudah diamankan. Aksi mereka diduga akan menjual tabung gas Elpiji 3 kg tersebut ke luar daerah dengan harga lebih tinggi,” kata Taufik, Senin (3/2/2025).


Menurut Taufik, penangkapan ini berawal dari adanya keluhan massyarakat dan berita dimedia sosial terkait kelangkaan tabung gas Elpiji 3kg di Luwu Timur kemudian Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan penyebab kelangkaan tersebut dan didapatkan hasil penyelidikan yakni pada hari Jumat (31/1/2025) Sat reskrim mengamankan 1 unit Mobil Grand Max di Jalan Trans Sulawesi Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana.


“Di mobil ini bermuatan tabung Elpiji 3 Kg sebanyak 297 buahyang kemudikan oleh  inisial IW, tabung gas Elpiji 3 kg tersebut di beli dari  Pangkalan RA di Kelurahan Tomoni dengan harga Rp 31.000 pertabung sebanyak 100 tabung. Kemudian di pangkalan T sebanyak 196 buah tabung gas Elpiji 3 kg berisi gas  di Kecamatan Wotu dengan harga Rp 25.000 pertabung, yang akan dbawah ke Pendolo dan Morowali untuk djual kembali,” ucap Taufik.


Lanjut Taufik, pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 02.30 wita Sat reskrim mengamankan  4 unit mobil Grandmax di jalan trans sulawesi Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, masing- masing dikemudikan oleh inisial  HA, AG dan WA tabung tersebut bersumber dari Kota Palopo dan Kab Wajo.


“Adapun barang yang diamankan antara lain 5 unit mobil Grand Max, 1.070 Tabung gas Elpiji 3 kg berisi gas dan sebanyak 270 tabung  gas Elpiji 3 kg yang masih kosong,” ujar Taufik


“Tabung gas tersebut rencananya akan dijual kembali ke kabupaten Poso dan Kabupten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga Rp 33.000, sampai dengan 35.000 pertabung,” tambah Taufik.


Menurut Taufik, dengan ditemukannya barang tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau Elpiji yang disubsisi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.


Sesuai pasal 55 Undang -undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.


“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” jelasnya.

 

Previous Post Next Post