Mahasiswa Robek dan Bakar Ijazah, Buntut Lolosnya Calon Walikota Palopo Diduga Gunakan Ijazah Palsu

PALOPO - Puluhan mahasiswa dari Aliansi Aspirasi  Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2025) sore, berunjuk rasa dan melakukan aksi teatrikal di depan Mako Polres Palopo. Dalam aksi teatrikalnya mereka merobek dan membakar ijazah palsu, aksi dilakukan untuk menuntut kejelasan pengusutan salah seorang calon wali kota pada Pilkada Kota Palopo yang diduga menggunakan ijazah paket c palsu.

 

Koordinator aksi lapangan (Korlap) Viki mengatakan aksi ini  dilskukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penggunaan ijazah paket c palsu oleh salah seorang calon wali kota pada Pilkada Kota Palopo 2024, mereka merasa geram dengan dugaan melakukan praktik pemalsuan dokumen akademik.

 

“Teatrikal atau simbolis pembakaran ijazah palsu adalah bentuk kekecewaan kami sebagai mahasiswa selaku tombak pendidikan di Kota palopo bahwa salah seorang yang menggunakan ijazah palsu itu tidak menghargai pendidikan di Kota palopo,” kata Viki saat dikonfirmasi senin (3/2/2025).

 

Menurut viki aksi mereka menuntut kejelasan hasil penyelidikan atau pengusutan terhadap calon wali kota yang diduga menggunakan dokumen akademik palsu untuk digunakan maju di Pilkada Kota Palopo  sementara berkas tersebut sudah dilaporkan oleh KPU Kota Palopo beberapa waktu lalu di Polres Palopo.

 

“Kedatangan kami di Polres Palopo adalah mempertanyakan sejauh mana proses hukum yang telah dilaporkan oleh pihak KPU Kota Palopo terhadap dugaan ijazah palsu,” ucap Viki.

 

Viki menambahkan bahwa selain meminta kejelasan pihak kepolisian, pihaknya juga bertujuan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Palopo bahwa betapa mirisnya pendidikan di Kota Palopo saat ini.

 

“Kita ketahui bersama bahwa Kota Palopo adalah kota pendidikan sehingga dengan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu ini memperjelas bahwa betapa pentingnya pendidikan di Kota Palopo dan betapa pentingnya produk hukum untuk kita hargai bersama,” ujar Viki.

 

Selain merobek dan membakar ijazah, mereka juga menyerahkan sebanyak 3 bukti surat keterangan pemalsuan dokumen kepada kepolisian, Yakni surat keterangan dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, surat keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta surat dari kementerian pendidikan.

“Ketiga surat itu menerangkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai peserta ujian paket C. Hari ini kami memberikan dokumen bukti dugaan ijazah palsu yang kami serahkan kepada Kasat Reskrim Polres Palopo,” tutur Viki.

Sebelumnya diberitakan Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang digelar hari ini (Jumat, 24/1/2025) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1, 2 dan 3 yang merupakan komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas nama teradu 1 Irwandi Djumadin, selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muh Hamid dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024. Perkara ini diadukan oleh Junaid.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas memutuskan, Satu : mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.  Dua: menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi Djumadin dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang, Jumat (24/1/2025).

DKPP menilai komisioner KPU Kota Palopo yang teradu telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tTahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum

“Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” tambah Ratna .

Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid. Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

"Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir," ungkap Junaid.

 

    

 

Previous Post Next Post