PALOPO - Puluhan mahasiswa dari Aliansi
Aspirasi Kota Palopo, Sulawesi Selatan,
Senin (3/2/2025) sore, berunjuk rasa dan melakukan aksi teatrikal di depan Mako
Polres Palopo. Dalam aksi teatrikalnya mereka merobek dan membakar ijazah
palsu, aksi dilakukan untuk menuntut kejelasan pengusutan salah seorang calon
wali kota pada Pilkada Kota Palopo yang diduga menggunakan ijazah paket c
palsu.
Koordinator aksi lapangan (Korlap) Viki mengatakan aksi
ini dilskukan sebagai bentuk protes
terhadap dugaan penggunaan ijazah paket c palsu oleh salah seorang calon wali
kota pada Pilkada Kota Palopo 2024, mereka merasa geram dengan dugaan melakukan
praktik pemalsuan dokumen akademik.
“Teatrikal atau simbolis pembakaran ijazah palsu adalah
bentuk kekecewaan kami sebagai mahasiswa selaku tombak pendidikan di Kota
palopo bahwa salah seorang yang menggunakan ijazah palsu itu tidak menghargai
pendidikan di Kota palopo,” kata Viki saat dikonfirmasi senin (3/2/2025).
Menurut viki aksi mereka menuntut kejelasan hasil
penyelidikan atau pengusutan terhadap calon wali kota yang diduga menggunakan
dokumen akademik palsu untuk digunakan maju di Pilkada Kota Palopo sementara berkas tersebut sudah dilaporkan
oleh KPU Kota Palopo beberapa waktu lalu di Polres Palopo.
“Kedatangan kami di Polres Palopo adalah mempertanyakan
sejauh mana proses hukum yang telah dilaporkan oleh pihak KPU Kota Palopo
terhadap dugaan ijazah palsu,” ucap Viki.
Viki menambahkan bahwa selain meminta kejelasan pihak
kepolisian, pihaknya juga bertujuan menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota
Palopo bahwa betapa mirisnya pendidikan di Kota Palopo saat ini.
“Kita ketahui bersama bahwa Kota Palopo adalah kota
pendidikan sehingga dengan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu ini
memperjelas bahwa betapa pentingnya pendidikan di Kota Palopo dan betapa
pentingnya produk hukum untuk kita hargai bersama,” ujar Viki.
Selain merobek dan membakar ijazah, mereka juga
menyerahkan sebanyak 3 bukti surat keterangan pemalsuan dokumen kepada
kepolisian, Yakni surat keterangan dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara,
surat keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta surat dari kementerian
pendidikan.
“Ketiga surat itu menerangkan bahwa nama Trisal Tahir
tidak terdaftar sebagai peserta ujian paket C. Hari ini kami memberikan dokumen
bukti dugaan ijazah palsu yang kami serahkan kepada Kasat Reskrim Polres Palopo,”
tutur Viki.
Sebelumnya diberitakan Sidang
putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota Palopo,
Sulawesi Selatan, yang digelar hari ini (Jumat, 24/1/2025) menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap kepada Teradu 1, 2 dan 3 yang merupakan komisioner KPU Kota
Palopo karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) atas
nama teradu 1 Irwandi Djumadin, selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo,
teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muh Hamid dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024.
Perkara ini diadukan oleh Junaid.
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas
memutuskan, Satu : mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara nomor
287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.
Dua: menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu Irwandi
Djumadin dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku ketua merangkap
anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid
dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota
Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Anggota DKPP Ratna Dewi
Pettalolo yang memimpin sidang, Jumat (24/1/2025).
DKPP menilai komisioner KPU Kota Palopo yang teradu telah
melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia nomor 2 tTahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilihan umum
“Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam perkara nomor
287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu,” tambah Ratna .
Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid. Ia
mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan
Muhatzhir Muh Hamid. Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga
tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan
pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota
Palopo dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen
persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota
Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena ijazah paket C milik
Trisal Tahir dinilai tidak sah.
"Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi
Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran
2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir," ungkap Junaid.