PALOPO - Aksi pencurian telepon seluler (Ponsel) terjadi di sebuah toko Jl. Tomangambari RT 003 RW 002 Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Korban adalah pemilik toko Andi
Fuad, bernama Halinah, sementara pelaku berinisial
DR (26) seorang petani beralamat di Jalan Andi Djemma, Kelurahan
Ammasangan, Kota Palopo.
Pemilik toko, Halinah mengatakan pelaku beraksi saat dirinya mengambil air wudhu untuk
shalat.
“Setelah shalat ia kembali ke tokonya dan melihat barang miliknya berupa
handpone dan dompet yang diletakkan di atas meja etalase sudah tidak ada atau,”
kata Halinah, Minggu (9/6/2024).
Atas kejadian tersebut Halinah
merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Wara selatan untuk dilakukan proses
hukum.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi pelakunya berhasil diamankan setelah dilakukan rangkaian
penyelidikan, tim unit reskrim diback up Unit Resmob Polres Palopo mendapatkan
informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku sehingga tim bergerak dan
berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku DR sedang berada
di rumahnya saat dilakukan penangkapan sehingga langsung dibawa dan mengamankan
pelaku ke Polsek Wara selatan,” ucap Supriadi.
Menurut Supriadi,
kronologis kejadian berawal saat pemilik toko sedang berada di
samping tokonya membungkus es dan setelah itu masuk ke dalam rumahnya lewat
pintu samping belakang rumah yang kemudian korban mengambil air wudhu untuk
shalat.
“Setelah
shalat korban kembali ke tokonya dan melihat barang miliknya berupa handpone
dan dompet yang diletakkan di atas meja etalase sudah hilang diambil pencuri," ujar Supriadi.
Lanjut Supriadi, barang
korban yang dicuri berupa telepon seluler (Ponsel), dompet berisi uang dan
barang dagangan lainnya.
“Barang korban yang
dicuri yakni 2 bungkus rokok tersimpan di dalam lemari, 2 unit Ponsel, 1 buah
dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp 200.000, serta 2 bungkus rokok,”
tutur Supriadi.
Saat ini pelaku dan barang
bukti telah diamankan di Polsek Wara selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut.
“Kami mengamankan barang
bukti berupa 2 ponsel, 1 unit motor scoopy
warna hitam dengan nopol DP6303TI, 1 buah helm warna ungu dan 1 buah rompi ojek
warna krem,” jelas Supriadi.