Pencuri Ponsel di Palopo Beraksi saat Melihat Korbannya Shalat



PALOPO -  Aksi pencurian telepon seluler (Ponsel) terjadi di sebuah toko Jl. Tomangambari RT 003 RW 002 Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.


Korban adalah pemilik toko Andi Fuad,  bernama Halinah, sementara pelaku berinisial DR (26) seorang petani beralamat di Jalan Andi Djemma, Kelurahan Ammasangan, Kota Palopo.

Pemilik toko, Halinah mengatakan pelaku beraksi saat dirinya mengambil air wudhu untuk shalat.

 

“Setelah shalat ia kembali ke tokonya dan melihat barang miliknya berupa handpone dan dompet yang diletakkan di atas meja etalase sudah tidak ada atau,” kata Halinah, Minggu (9/6/2024).

 

Atas kejadian tersebut Halinah merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Wara selatan untuk dilakukan proses hukum.

 

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi pelakunya berhasil diamankan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, tim unit reskrim diback up Unit Resmob Polres Palopo mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku sehingga tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

“Pelaku DR sedang berada di rumahnya saat dilakukan penangkapan sehingga langsung dibawa dan mengamankan pelaku ke Polsek Wara selatan,” ucap Supriadi.

Menurut Supriadi, kronologis kejadian berawal saat pemilik toko sedang berada di samping tokonya membungkus es dan setelah itu masuk ke dalam rumahnya lewat pintu samping belakang rumah yang kemudian korban mengambil air wudhu untuk shalat.

“Setelah shalat korban kembali ke tokonya dan melihat barang miliknya berupa handpone dan dompet yang diletakkan di atas meja etalase sudah hilang diambil pencuri," ujar Supriadi.

Lanjut Supriadi, barang korban yang dicuri berupa telepon seluler (Ponsel), dompet berisi uang dan barang dagangan lainnya.

“Barang korban yang dicuri yakni 2 bungkus rokok tersimpan di dalam lemari, 2 unit Ponsel, 1 buah dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp 200.000, serta 2 bungkus rokok,” tutur Supriadi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Wara selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel,  1 unit motor scoopy warna hitam dengan nopol DP6303TI, 1 buah helm warna ungu dan 1 buah rompi ojek warna krem,” jelas Supriadi.

 

 

Previous Post Next Post