LUWU - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung kematian di RS Batara Guru menuai sorotan dari sejumlah pihak. Aktivis muda Luwu, Muh. Rifky, menyampaikan kritik keras terhadap proses hukum yang dinilai tidak berjalan transparan.
Dalam pernyataannya, Rifky mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan hingga persidangan. Ia menyoroti perubahan keterangan terkait barang bukti rekaman CCTV yang sebelumnya disebut tersedia, namun belakangan dinyatakan rusak.
“Pada awalnya disampaikan bahwa bukti telah dikantongi dan bahkan sempat ditonton. Namun beberapa bulan kemudian disebut tidak dapat digunakan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Rifky.
Selain itu, ia juga menyoroti perubahan pasal yang dikenakan kepada terdakwa. Menurutnya, perkara yang semula menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman berat, kemudian berubah menjadi pasal dengan ancaman hukuman lebih ringan dalam proses persidangan.
Rifky menilai perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum. Ia juga menyinggung adanya penundaan sidang yang dinilai kurang efektif, termasuk alasan administratif yang menyebabkan jadwal persidangan mundur.
“Proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Rifky mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan terbuka terkait sejumlah hal yang dianggap janggal, termasuk pengelolaan barang bukti dan tahapan penanganan perkara.
Di sisi lain, ia menyebut masyarakat bersama mahasiswa dan keluarga korban berencana melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Aksi tersebut, kata dia, bertujuan mendorong adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dalam penanganan kasus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun kejaksaan di wilayah Kabupaten Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak serta integritas proses penegakan hukum di daerah.
