PALOPO - Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya (GAM Luwu Raya) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Andi Djemma, tepatnya di traff light (lampu merah) depan Kantor Wali Kota Palopo. Selasa (21/5/2024).
Mereka meneriakan revisi UU MK yang dibahas secara senyap dan tidak sesuai prosedural sehingga mereka meminta kepada DPR-RI dan pemerintah untuk membatalkan Revisi UU Mahkamah Konstitusi.
Dalam aksinya para mahasiswa pengunjuk rasa membakar ban bekas dan membentangkan spanduk yang bertuliskan grand isu “Stop Lemahkan MK, dan membawa tuntutan tolak RUU MK.
Jendral Lapangan, Yasir mengatakan Mahkama Konstitusi merupakan lembaga yudisial yang perlu dijamin kebebasannya sebagaimana dalam UUD 1945, namun DPR-RI dan pemerintah dimasa reses membahas UU MK secara senyap.
"Ini menandakan bahwa DPR dan pemerintah mencoba untuk mengantar MK ke jurang kehancuran sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang dapat diintervensi," kata Yasir.
Lanjut Yasir, pasal 23 salah satu pasal kontroversial dalam draf RUU MK, yang dimana mengatur masa jabatan hakim mahkamah konstitusi 10 tahun, namun setelah 5 tahun menjabat, hakim konstitusi wajib mendapatkan peresetujuan dari lembaga pengusul untuk melanjutkan masa jabatannya.
"Kami menilai itu salah satu cara DPR dan Pemerintah untuk melegalkan segala bentuk kepentingan politiknya,” ucap Yasir.
Jendral GAM Luwu Raya, Wawan Kurniawan menambahkan bahwa DPR-RI dan pemerintah harus tau jika Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga independensi dan imparsialitas.
"Bukan partai politik yang bisa diajak berkoalisi untuk melegalkan segala kepentingan politik di lembaga yudikatif maupun eksekutif,” ujar Wawan Kurniawan.