LUWU – Kepolisian Resor (Polres) Luwu membubarkan praktik judi sabung ayam di dua lokasi berbeda dalam dua hari berturut-turut. Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan seluruh penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui call centre Polri 110. Informasi tersebut ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk respons kepolisian terhadap keresahan warga.
“Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti secara terukur di lapangan. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat,” ujar Ibnu Robbani, Senin (29/12/2025).
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu melalui Unit Resmob menggerebek lokasi praktik judi sabung ayam pisau taji di Dusun Rantekassa, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Menurut Ibnu Robbani, tim Resmob bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan bahwa arena tersebut kerap digunakan sebagai tempat perjudian. Namun, saat petugas mendekati tempat kejadian perkara, para pelaku lebih dahulu mengetahui kehadiran polisi dan melarikan diri.
“Para pelaku melarikan diri sebelum sempat diamankan. Meski demikian, aktivitas perjudian berhasil dihentikan sepenuhnya,” kata dia.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas menyita tiga ekor ayam aduan yang masih hidup, satu ekor bangkai ayam aduan, serta satu bilah pisau taji yang masih melekat di kaki ayam aduan.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga membongkar dan membakar arena sabung ayam di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar arena tidak kembali digunakan untuk praktik perjudian. Polisi turut berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
Penindakan berlanjut keesokan harinya. Pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Reskrim Polsek Walenrang bersama personel gabungan Reskrim Polres Luwu kembali membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang sedang berlangsung di Desa Tanete, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Ipda Irfan.
Ibnu Robbani menjelaskan, pada lokasi kedua, situasi yang dihadapi petugas serupa dengan penindakan sebelumnya. Para pelaku lebih dahulu melarikan diri saat mengetahui kedatangan aparat kepolisian.
“Kami memahami adanya persepsi di masyarakat terkait tidak diamankannya pelaku. Namun perlu ditegaskan, tujuan utama penindakan ini adalah menghentikan aktivitas perjudian dan memutus mata rantainya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak diamankannya pelaku di tempat kejadian perkara tidak menghentikan proses penegakan hukum. Penyelidikan tetap berjalan berdasarkan barang bukti yang telah diamankan serta informasi yang dikantongi petugas.
Menurut Ibnu Robbani, praktik judi sabung ayam tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan tindak kriminal lainnya. Karena itu, Polres Luwu memastikan akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres Luwu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi.
Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Luwu.
