LUWU - Satuan reserse narkoba (Satresnakroba) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan daftar orang pencarian (DPO) pengedar obat daftar G jenis Tryhexypenidil (THD) di Kecamatan Ponrang Selatan.
Pelaku adalah MF (24) ditangkap di kediamannya Dusun Syuhada 45, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengatakan pelaku MF diamankan setelah rekan pelaku berinisial MA diamankan di Padang Sappa, pada Jumat (20/10/2023) lalu karena telah menerima paket yang berisi Tryhexyphenidil (THD) sebanyak 2.990 tablet dan sebanyak 40 tablet Tramadol.
“MA mengaku memperoleh barang tersebut dari MF dengan cara menyuruh MA memesan melalui media sosial facebook dan ketika tablet THD telah tiba maka akan langsung diserahkan ke MF untuk diedarkan kembali, setelah mengamankan MA di Padang Sappa, MF yang juga saat itu telah masuk ke target operasi melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat,” kata Abdianto saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).
Lanjut Abdianto, setalah buron selama 5 bulan sejak Oktober 2023 hingga Maret 2024, Satresnarkoba Polres Luwu menerima informasi bahwa MF telah kembali dan telah berada di kediamannya.
“Setelah menerima informasi keberadaan MF, kami langsung bergerak meringkus MF di kediamannya saat sedang tertidur pulas,” ucap Abdianto.
Abdianto menjelaskan bahwa aksi pelaku dalam melakukan penjualan obat daftar G tersebut menyasar ke pelajar SMA.
“Pelaku memasarkan THD di wilayah Kecamatan Ponrang dan Ponrang Selatan dengan menawarkan kepada pelajar SMA, remaja, serta anak di bawah umur lainnya,” ujar Abdianto.
“Untuk penggunaan Tramadol sendiri harus dengan resep dokter karena kelompok obat keras. Serta merupakan yang dapat digolongkan sebagai zat psikotropika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid,” tambah Abdianto.
Abdianto mengatakan bahwa bahaya obat THD sangat beragam jika konsumsi dlm jumlah banyak tanpa resep dokter berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut.
“Untuk itu tak henti hentinya, kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anak kita dirumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat geliat aneh mereka untuk segera di dilaporan agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi nantinya tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat,” terang Abdianto.
Atas perbuatannya, MF melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat (1), undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Pelaku MF terancam dengan
pidana penjara
paling lama 15 tahun,” imbuh Abdianto.