TORAJA UTARA – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DSS (38), ditangkap diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara di Jln. Samratulangi, Kelurahan Singki, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Kamis (27/07/2023) kemarin.
Pelaku penipuan dan penggelapan tersebut merupakan warga Baruppu, Kelurahan Baruppu Utara, Kecamatan Baruppu, Kabupaten Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy mengatakan pelaku DSS diamankan lantaran sebelumnya telah meminjam sepeda motor milik korban bernama Serly Todingbua namun tak kunjung dikembalikan.
“Aksi
penipuan dan penggelapan tersebut terjadi terjadi pada Sabtu (07/7/2023), saat
itu pelaku DSS mendatangi tempat tinggal Serly dan meminjam sepeda motor yang
bernomor polisi DP4123KN dengan alasan untuk mengambil uang, namun setelah
beberapa hari berlalu, korban mendengar kabar dari istri DSS bahwa sepeda motor
milik Serly yang sebelumnya dipinjam telah diamankan oleh polisi di Pos Lantas
karena tidak dilengkapi dengan surat kendaraan,” kata Aris, saat dikonfirmasi,
Jumat (28/7/2023).
Mendengar
kabar tersebut, Serly kemudian mendatangi Pos Lantas yang dimaksud dengan
membawa surat kendaraan miliknya untuk dilakukan pengurusan.
“Setelah
mendatangi pos Lantas ternyata sepeda motornya tidak berada di Pos Lantas dan
tidak pernah diamankan sehingga karena merasa dirugikan, Serly memilih
melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Toraja Utara untuk
dilakukan proses hukum,” ucap Aris.
Lanjut Aris, setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku DSS di depan salah satu Wisma yang ada di wilayah Kecamatan Rantepao.
“Saat
ini, DSS sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum
lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan dan
penggelapan,” ujar Aris.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, DSS dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutur Aris.