Curi Kambing di Luwu, Sindikat Curnak Diamankan Resmob Polda Sulsel di Makassar


LUWU – Sindikat pencurian ternak (Curnak) Kambing yang beraksi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diamankan tim Resmob Polda Sulsel.

 

Empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan hewan ternak masing-masing adalah Kamaruddin (59) warga Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Firman (37) warga jalan Tinumbu, Kota Makassar, Reski Perdana (25) warga jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar dan YR (27) seorang Ibu Rumah Tangga, warga Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

 

Sementara korban adalah Baso Mustaring, warga Dusun Walenna, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

 

Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan penangkapan para pelaku sesuai  laporan polisi LP/B/46/VII/2023/SPKT/POLSEK BELOPA/POLRES LUWU/POLDA, SULAWESI SELATAN, tanggal 25 Juli 2023.

 

“Empat pelaku pencurian hewan ternak di Luwu diamankan pada Rabu (26/7/2023), sekira pukul 14.00 Wita, di beberapa lokasi sesuai hasil penyelidikan kami di lokasi yaitu Reski Perdana di jalan Ujung, Kota Makassar,” kata Dharma Negara saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).

 

Lanjut Dharma, setelah Reski Perdana diinterogasi, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang perempuan ibu rumah tangga (IRT).

 

“Satu Ibu rumah tangga diamankan di jalan Kandea Makassar yakni YR yang ternyata adalah istri dari Reski Perdana,” ucap Dharma.  

 

Sementara 2 pelaku lainnya yaitu Firman ditangkap jalan Wijaya Kusuma, Kamaruddin ditangkap di jalan Faisal, Kota Makassar, selanjutnya para pelaku diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Firman merupakan resedivis tindak pidana curnak Polsek Tamalate dan Kamaruddin merupakan resedivis tindak pidana curnak Polres Sinjai,” ujar Dharma.

 

Menurut Dharma, berdasarkan hasil interogasi, pelaku Reski Perdana mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengemudi mobil sembari menunggu 2 rekan lainnya melakukan aksinya, dan YR mengaku bahwa ia mengetahui kegiatan tindak pidana pencurian ternak yang dilakukan oleh suaminya, sementara Firman dan Kamaruddin mengaku berperan mengambil kambing dari dalam kandang atau eksekutor

 

“Para pelaku mengaku dalam melakukan aksinya, mereka dimodali uang makan dan transportasi oleh seorang perempuan berinisial NI dengan kesepakatan bahwa hewan dari hasil curian tersebut dijual kembali kepada  NI dengan harga yang murah, NI masih dalam proses pencarian,” tutur Dharma.

Kejadian pencurian Kambing di Luwu pada saat korban yaitu Baso Mustaring mengecek kambing miliknya di kandang, namun sesampainya di kandang, ia melihat pintu kandang dalam keadaan rusak dan sudah berkurang 2 ekor.

 

“Baso Mustaring berusaha mencari namun tidak ditemukan, setelah beberapa hari kemudian dia bersama salah seorang saksi melihat mobil Avanza warna silver yang mencurigakan parkir tepat di depan kandang kambing miliknya, saat Baso Mustaring dan saksi menghampiri mobil tersebut, tiba tiba mobil langsung meninggalkan tempat dan curiga sehingga melaporkan kejadian tersebut dan sehingga dilakukan penyelidikan,” imbuh Dharma.


Para pelaku kini diamankan di posko Resmob Polda Sulsel dan akan diserahkan ke Polres Luwu.

 

“Barang bukti  yang kami amankan yaitu 4 unit telepon seluler dan satu unit mobil Avanza warna Silver dengan nomor polisi DD1385RR,” pungkas Dharma.

Previous Post Next Post