Mantan Kades di Luwu Ditangkap di Morowali Setelah Jadi DPO Kasus ADD

 


LUWU - Tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan  bekerjasama dengan tim intelejen dari Kejari Morowali Sulawesi Tengah dan didukung oleh tim intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang mantan kepala desa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa ADD bernama Marjono.

 

Kasiintel Kejari Luwu, Jainuardi Mulia mengatakan Marjono adalah mantan Kepala Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap di Morowali, Sulawesi Tengah dan bekerja sebagai pekerja di Industri tambang.

 

"Kami terima titik koordinatnya, yang bersangkutan ada di Morowali, disana kami lakukan kordinasi dengan Kejari Intel Morowali dan Kejati Sulteng, kemudian kordinasi dengan pihak PT IMIP yang terdaftar sebagai pekerja disana," kata Jainuardi Mulia, saat konferensi pers, Jumat  (28/7/ 2023) sore.

 

Menurut Jainuardi,  penangkapan Marjono dilakukan setelah tercatat sebagai daftar pencairan orang (DPO) sejak bulan September 2022.

 

"Marjono kami tangkap di area dropzone, dimana Marjono bekerja sebagai sopir truk disana. Pada saat ditangkap tidak ada perlawanan,” ucap Jainuardi.

Sementara Kasipidsus Kejari Luwu, Rama Hadi mengatakan, Marjono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa senilai Rp300 juta, pada pemerintahan Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Sulawesi Selatan.

 

“Karena ia sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali pada 9,10,15 Agustus 2022 lalu untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut, dengan dasar bukti yang cukup, Marjono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu," ujar Rama Hadi.

 

Setelah diamankan, Marjono langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Morowali pada pukul 20.50 WITA, selanjutnya dibawa ke Kejari Luwu menggunakan kendaraan Toyota Inova dengan pengawalan dari Kejari sebanyak 2 orang.

 

Kasipidsus menjelaskan jika terkait formil materil jika dinyatakan lengkap, maka akan langsung dilimpahkan kepengadilan Tipikor.

 

"Pimpinan kami sudah memerintahkan untuk melakukan penahanan mulai hari ini, sehingga langsung dilakukan pemberkasan," tutur Rama Hadi.

 

Rama Hadi menjelaskan bahwa Marjono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara berdasarkan penghitungan audit dari Inspektrorat sebesar Rp389 juta.

 

"Modus tersangka yakni pemalsuan LPJ seolah-olah pekerjaan itu dilaksanakan 100 persen, padahal dilapangan belum terlaksana. Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal berkaitan pemalsuan,” pungkas Rama Hadi.

Previous Post Next Post