LUWU - Tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan bekerjasama dengan tim intelejen dari Kejari Morowali Sulawesi Tengah dan didukung oleh tim intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang mantan kepala desa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa ADD bernama Marjono.
Kasiintel Kejari Luwu, Jainuardi Mulia mengatakan Marjono
adalah mantan Kepala Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten
Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap di Morowali, Sulawesi Tengah dan bekerja
sebagai pekerja di Industri tambang.
"Kami terima titik koordinatnya, yang bersangkutan
ada di Morowali, disana kami lakukan kordinasi dengan Kejari Intel Morowali dan
Kejati Sulteng, kemudian kordinasi dengan pihak PT IMIP yang terdaftar sebagai
pekerja disana," kata Jainuardi Mulia, saat konferensi pers, Jumat (28/7/ 2023) sore.
Menurut Jainuardi,
penangkapan Marjono dilakukan setelah tercatat sebagai daftar pencairan
orang (DPO) sejak bulan September 2022.
"Marjono kami tangkap di area dropzone, dimana Marjono bekerja sebagai sopir truk disana. Pada saat ditangkap tidak ada perlawanan,” ucap Jainuardi.

Sementara Kasipidsus Kejari Luwu, Rama Hadi mengatakan,
Marjono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa senilai
Rp300 juta, pada pemerintahan Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang,
Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 di Sulawesi Selatan.
“Karena ia sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan
penyidik sebanyak tiga kali pada 9,10,15 Agustus 2022 lalu untuk dimintai
keterangan terkait perkara tersebut, dengan dasar bukti yang cukup, Marjono
telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu," ujar Rama
Hadi.
Setelah diamankan, Marjono langsung dibawa ke kantor
Kejaksaan Negeri Morowali pada pukul 20.50 WITA, selanjutnya dibawa ke Kejari
Luwu menggunakan kendaraan Toyota Inova dengan pengawalan dari Kejari sebanyak
2 orang.
Kasipidsus menjelaskan jika terkait formil materil jika
dinyatakan lengkap, maka akan langsung dilimpahkan kepengadilan Tipikor.
"Pimpinan kami sudah memerintahkan untuk melakukan
penahanan mulai hari ini, sehingga langsung dilakukan pemberkasan," tutur
Rama Hadi.
Rama Hadi menjelaskan bahwa Marjono ditetapkan sebagai
tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara berdasarkan penghitungan
audit dari Inspektrorat sebesar Rp389 juta.
"Modus tersangka yakni pemalsuan LPJ seolah-olah
pekerjaan itu dilaksanakan 100 persen, padahal dilapangan belum terlaksana.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal
berkaitan pemalsuan,” pungkas Rama Hadi.