GAM Luwu Raya Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

PALOPO - Puluhan mahasiswa dari gerakan aktivis mahasiswa (GAM) Komando Luwu Raya menggelar aksi demo dan teatrikal menolak sistem pemilu secara proporsional tertutup di jalan Andi Jemma, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/6/2023) sore.

 

Aksi  ini menolak jika nantinya keputusan mahkam konstitusi atau MK mengabulkan gugatan uji materi undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

 

Aksi unjuk rasa dilakukan dengan membakar ban bekas dan teatrikal tentang seorang hakim MK yang menutup telinga untuk tidak mendengar keluhan rakyat.

 

Jendral aksi lapangan (Jendlap), Rihal mengatakan Komwil GAM Luwu Raya menyikapi pelaksanaan sistem Pemilu proporsional tertutup agar hakim MK tetap profesional dan tetap menjalankan amanat Konstitusi (UUD1945) Pasal 1 ayat 2, bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat bukan di tangan partai.

 

“Sebab, sistem proporsional tertutup mengurangi partisipasi masyarakat dalam memilih calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen, kami menganggap bahwa sistem pemilihan proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi sebab,  sistem pemilihan tersebut sudah menjadi pengalaman buruk di zaman orde baru karena ketua partai yang akan memiliki otoritas menentukan siapa yang akan duduk di kursi parlemen sehingga dapat memundurkan demokrasi," kata Rihal yang biasa disapa Korsa saat dikonfirmasi, Sabtu.

 

Menurut Rihal, sistem Pemilu proporsional tertutup sangat koruptif dan juga menciderai amanat reformasi dan mengingkari putusan MK Nomor 22-24PPU-VI 2008 yang di pertegas dalam UU No.7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

 

Sejak reformasi undang-undang menyepakati sistem pemilihan terbuka, rakyat ingin perubahan, kedaulatan, dan kemerdekaan dalam menentukan figurnya untuk duduk di legislatif.

 

"Dan pada intinya kami akan terus menolak sistem pemilihan proporsional tertutup karena jangan sampai dengan sistem tersebut rakyat dipimpin oleh tikus-tikus yang tunduk dengan pemerintah, maka dari itu kami menginginkan MK bersikap tegas dan adil untuk memutuskan pemilihan di tahun 2024 mendatang diadakan dengan sistem proporsional terbuka," harap Rihal.

 

Sampai hari ini MK masih melakukan uji materiil (judicial Review) dalam Perkara Nomor 114PUU-XX2022. Terkait UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

Previous Post Next Post