Aksi ini menolak jika nantinya keputusan mahkam
konstitusi atau MK mengabulkan gugatan uji materi undang-undang nomor 7 tahun
2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Aksi
unjuk rasa dilakukan dengan membakar ban bekas dan teatrikal tentang seorang
hakim MK yang menutup telinga untuk tidak mendengar keluhan rakyat.
Jendral
aksi lapangan (Jendlap), Rihal mengatakan Komwil GAM Luwu Raya menyikapi
pelaksanaan sistem Pemilu proporsional tertutup agar hakim MK tetap profesional
dan tetap menjalankan amanat Konstitusi (UUD1945) Pasal 1 ayat 2, bahwa
kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat bukan di tangan partai.
“Sebab,
sistem proporsional tertutup mengurangi partisipasi masyarakat dalam memilih
calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen, kami menganggap bahwa sistem
pemilihan proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi sebab, sistem pemilihan tersebut sudah menjadi
pengalaman buruk di zaman orde baru karena ketua partai yang akan memiliki
otoritas menentukan siapa yang akan duduk di kursi parlemen sehingga dapat
memundurkan demokrasi," kata Rihal yang biasa disapa Korsa saat
dikonfirmasi, Sabtu.
Menurut
Rihal, sistem Pemilu proporsional tertutup sangat koruptif dan juga menciderai
amanat reformasi dan mengingkari putusan MK Nomor 22-24PPU-VI 2008 yang di
pertegas dalam UU No.7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sejak
reformasi undang-undang menyepakati sistem pemilihan terbuka, rakyat ingin
perubahan, kedaulatan, dan kemerdekaan dalam menentukan figurnya untuk duduk di
legislatif.
"Dan
pada intinya kami akan terus menolak sistem pemilihan proporsional tertutup
karena jangan sampai dengan sistem tersebut rakyat dipimpin oleh tikus-tikus
yang tunduk dengan pemerintah, maka dari itu kami menginginkan MK bersikap
tegas dan adil untuk memutuskan pemilihan di tahun 2024 mendatang diadakan
dengan sistem proporsional terbuka," harap Rihal.
Sampai
hari ini MK masih melakukan uji materiil (judicial Review) dalam Perkara Nomor
114PUU-XX2022. Terkait UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).