LUWU UTARA – Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial AT dan SE asal Kecamatan Suka Maju, Luwu Utara, Sulawesi Selatan diringkus aparat kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan.
Kanit Tipiter Polres Luwu Utara, Aiptu Iksan mengatakan
modus pasangan suami istri ini menawarkan arisan lelang melalui media sosial dengan iming iming keuntungan
besar.
“Para korban yang terperdaya ahirnya menyetor sejumlah
uang, namun saat jatuh tempo pasutri ini
kemudian menghilangkan jejak dengan mengganti kartu provider yang digunakan
berkomunikasi dengan para korban,” kata
Iksan saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Lanjut Iksan, kronologi kejadian arisan lelang ini
berawal ketika tersangka berinisial AT bersama suaminya SE memposting di media
sosial facebook untuk menawarkan arisan yang tengah dilelang, selanjutnya para
korban yang tergiur dengan postingan tersebut melakukan pembelian sesuai
kesepakatan yang ditawarkan oleh tersangka tersebut.
“Dari situlah korban diimingi mendapat keuntungan
khusus, untuk satu orang korban
mengalami kerugian dengan nilai sebesar Rp 51.700.000, hal ini berlanjut dan
tersangka AT bersama SE melakukan kegiatannya sudah sejak 3 bulan lalu, dengan
jumlah korban sebanyak 240 orang,” ucap Iksan.
Dari 240 orang nilai kerugian semuanya mencapai Rp 600
juta, sehingga para korban dipanggil untuk memberi keterangan.
“Para korban yang sempat datang berkoordinasi baru
berkisar 65 orang, dari 65 orang tersebut diperkirakan nilai kerugiannya
mencapai Rp 200 juta nilai kerugian,” ujar Iksan.
Menurut Iksan, dengan kejadian dengan modus arisan
lelang, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan selanjutnya.
“Kami masih lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah
ada orang lain yang terkait dengan pidana tersebut,” tutur Iksan.
Kini kedua pelaku diamankan di mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan guna mengetahui peran masing masing.