LUWU UTARA – Presiden Larang Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara memberikan tanggapan terkait permintaan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, sesuai yang tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan dengan
aturan untuk meniadakan kegiatan buka
bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan
Ramadhan 1444 Hijriah ada kebijakan.
“Semoga ada kebijakan terkait hal tersebut, mengingat
kondisi covid -19 sudah terkendali dengan baik, ditambah animo masyarakat
khususnya ummat muslim yang sangat tinggi di bulan Ramadhan untuk berbagi dan
bersilaturahmi yang salah satunya melalui kegiatan buka puasa bersama, di sisi
lain, dampak positifnya terhadap perputaran ekonomi,” kata Indah saat
dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/3/2023).
Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat
Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait
penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet
Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023). Dilansir dari lembaran surat pada Kamis
(23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan
ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi
menuju ke endemi. Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa
transisi ini.
Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet
Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.