TANA TORAJA – Anggota polisi di Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yang videonya viral terkait Polri sarang mafia dan video tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar institusi Polri dibersihkan dari mafia yang masih bersarang di tubuh Polri, kini menyampaikan kembali permohonan maafnya pada Minggu (4/12/2022) siang kemarin.
Dalam video itu Aipda Aksan mengaku kecewa karena
dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja pad tahun lalu.
“Assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh, pada hari
ini Minggu tanggal 4 Desember 2022 pukul 13.00 Wita, yang bertanda tangan di
bawah ini nama Aksan, pangkat Aipda NRP 811061, jabatan Babinkamtibmas Polres
Tana Toraja, kesatuan Polda Sulsel dengan ini menyampaikan kembali untuk
menambahkan testimoni yang saya buat sebelumnya dan testimoni sekarang ini saya
nyatakan tanpa ada paksaan dari siapapun dan keluar dari lubuk hati yang paling
dalam yaitu bahwa video testimoni yang saya buat sebelumnya adalah pernyataan
perasaan kekesalan saya karena dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana
Toraja dan saya bikin bukan untuk konsumsi umum namun menyebar keluar sehingga
menjadi konsumsi publik, secara pribadi untuk menyampaikan kepada pimpinan
sehingga diperhatikan oleh pimpinan,” kata Aksan dalam videonya yang dikirim
Humas Polres Tana Toraja, Senin (5/12/2022).
Lanjut Aipda Aksan, terkait dengan bayar membayar di
institusi kepolisian, ia menyampaikan bahwa hal itu hanya asumsinya.
“Menyampaikan kembali bahwa yang saya sampaikan untuk
sekolah perwira membayar, untuk mutasi jabatan membayar, ada pemotongan BBM,
ada pemangkasan DIPA, maupun ada korupsi di Polres Palopo, bahwa testimoni
tersebut hanya asumsi saya tanpa dukungan alat bukti,” ucap Aksan.
Menurut Aksan, video yang ia buat telah membuat heboh dan
menurunkan citra Polri dimata publik sehingga ia mengakui telah bersalah dan
meminta maaf kepada Kapolri dan jajarannya.
“Saya mengaku bersalah serta meminta maaf
setinggi-tingginya kepada bapak Kapolri, kapolda Sulsel dan rekan-rekan anggota
Polri di Polda Sulsel atas ketidaknyamanan video saya yang tersebar keluar
tersebut, bahwa saya berjanji tidak akan mengulangi dan siap menerima sanksi
dari pimpinan,” ujar Aksan.
Diakhir permohonannya Aipda Aksan memohon kepada Kapolri
agar 3 rekannya tidak diberi sanksi terkait videonya yang viral.
“Kembali saya sampaikan bahwa testimoni ini dengan rasa
sadar saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari siapa pun
sebagai bentuk kesalahan saya dan saya tambahkan mohon kepada bapak Kapolri
kepada adik-adik saya 3 orang atas nama Ali Akbar dan Banne Ringgi serta
Muhammad Guntur mereka tidak bersalah, sayalah yang bersalah jadi mohon ijin
jangan diapa-apakan saya yang tanggungjawab semua resiko apapun yang terjadi.
Wassalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,” harap Aksan..
Bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sulsel melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap
Aipda Aksan, Babinkamtibmas Polres Tana Toraja, terkait penyebaran video yang berisi
agar institusi Polri dibersihkan dari mafia yang masih bersarang di tubuh
Polri.
"Ya saudara Aipda Aksan dilanjutkan pemeriksaannya
langsung oleh Propam Polda terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik
Polri," tutur Kabid Humas Polda Sulsel, Komang Suartana dalam rilisnya,
Minggu (4/12/2022).
Lanjut Komang Suartana
Aipda Aksan juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap
institusi Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri.
Dalam testimoninya Aipda A mengaku dalam lubuk hati
paling dalam mengatakan bahwa video yang dibuatnya hanya kesal dirinya karena
dimutasi dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja, ia Juga jelaskan video yang
dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi, namun ternyata menyebar ke publik.
“Aipda Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya, mau
sekolah Polisi, atau Mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA
itu merupakan Asumsi pribadinya saja tanpa adanya bukti atau fakta,” ungkap
Komang Suartana..
Komang Suartana berharap dengan adanya pernyataan Aipda A
ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang dibangun Aipda Aksan.
“Pernyataan Aipda Aksan
bahwa menjadi anggota Polri,
mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali tidak dapat dibuktikan, melainkan hanya
sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta/bukti,” jelas Komang
Suartana.
“Perbuatan Aipda Aksan telah melanggar
disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi
dan Komisi Kode Etik,” tambah Komang Suartana.