6 dari 9 Pelaku Persetubuhan Bocah SD Berusia 11 Tahun di Luwu Ditangkap, 3 Orang Masih DPO

LUWU -  Polres Luwu, Sulawesi Selatan akhirnya menangkap 6 dari orang terduga pelaku yang menyetubuhi bocah pelajar SD berusia 11 tahun yang terjadi di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan para pelaku masing-masing  TA (44) alias Aco, AS (53) alias bapak Mala, JU (43) alias bapak Ahmad, HA (47) alias Olling, MU (57) alias  bapak Rafli dan SU (52)  alias bapak Alfin, mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

 

“Terduga pelaku TA bersama 3 orang rekannay yakni HA, MU dan SU sedang berada di Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla Kabupaten  Wajo, mereka ditangkap disana pada Jumat (2/12/2022),”  kata Saleh saat dikonfirmasi, Minggu (04/12/2022).

 

Lanjut Saleh, setelah dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya,  tim kemudian mendapat informasi pelaku yakni AS, JU.

 

“Terduga AS berhasil diamankan di Kota Palopo, sementara  JU diamankan di Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong,” ucap Saleh.

 

Menurut Saleh, 3 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran yakni YU (47) alias Costa, HA alias bapak Imma dan SU alias bapak Yogi.

 

"3 orang terduga pelaku itu masih kami kejar dan mereka telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Luwu,” ujar Saleh.

 

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan dalam kasus ini Kasat Reskrim dan tim Resmob masih melakukan pengejaran di lokasi dan hingga saat ini  selain mengamankan 6 terduga pelaku, barang bukti telah diamankan berupa 1 lembar baju kaos warna pelangi milik korban, 1 lembar baju dalam warna hitam bintik putih milik korban, 1 lembar celana warna hijau milik korban dan 1 lembar celana dalam warna pink milik korban.

 

"Meski dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupakan anak di bawah umur dan para pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Arisandi.

 

“Kami himbau pelaku lainnya agar menyerahkan diri dan barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung setiap upaya penyidikan maka terhadapnya juga diancam pidana,” tambah Arisandi.


Sebelumnya diberitakan seorang anak berinisial SB (11) diperkosa oleh pemuda yang tak lain adalah tetangga korban sendiri di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh mengatakan kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini tengah didalaminya.

 

“Kejadiannya sudah lama sekitar 2021 lalu, namun kami baru menerima laporan pada Minggu (27/11/2022),” tutur Saleh, Selasa (29 /11/2022) lalu.

 

Menurut Saleh korban disetubuhi oleh tetangganya sejak ia duduk di kelas 4 hingga kelas 5 Sekolah Dasar.

“Awalnya SB ini bermain ke rumah salah satu terduga pelaku. Saat itu pelaku membujuk SB dan dijanjikan sejumlah uang,” tambah Saleh.


Dari keterangan korban, ia disetubuhi oleh 5 orang yang masih tetangganya, kasus ini terungkap setelah salah seorang tetangga SB yang merupakan pemilik warung curiga, karena korban kerap jajan dengan membawa uang yang banyak.

 

“Saat berbelanja di warung dekat rumahnya, pemilik warung curiga, SB mencuri uang milik orangtuanya untuk berbelanja. Pemilik kemudian bertanya kepada orang tuakorban, kalau anaknya sering berbelanja di warung miliknya dengan membawa uang yang banyak,” jelas Saleh.

 

“Setelah itu, orangtua korban pun bertanya kepada SB dari mana asal uang yang ia gunakan untuk berbelanja, kemudian SB mengaku jika ia mendapatkan uang itu setelah melakukan hubungan badan dengan tetangganya, kasusnya masih kita dalami, karena sudah lama dan terduga pelaku lebih dari satu orang,” terang Saleh.

Previous Post Next Post