LUWU - Polres Luwu, Sulawesi Selatan akhirnya menangkap 6 dari orang terduga pelaku yang menyetubuhi bocah pelajar SD berusia 11 tahun yang terjadi di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasat
Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan para pelaku
masing-masing TA (44) alias Aco, AS (53)
alias bapak Mala, JU (43) alias bapak Ahmad, HA (47) alias Olling, MU (57)
alias bapak Rafli dan SU (52) alias bapak Alfin, mereka ditangkap di lokasi
yang berbeda.
“Terduga
pelaku TA bersama 3 orang rekannay yakni HA, MU dan SU sedang berada di Desa
Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla Kabupaten
Wajo, mereka ditangkap disana pada Jumat (2/12/2022),” kata Saleh saat dikonfirmasi, Minggu
(04/12/2022).
Lanjut
Saleh, setelah dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku
lainnya, tim kemudian mendapat informasi
pelaku yakni AS, JU.
“Terduga
AS berhasil diamankan di Kota Palopo, sementara
JU diamankan di Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong,” ucap Saleh.
Menurut
Saleh, 3 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran yakni YU (47)
alias Costa, HA alias bapak Imma dan SU alias bapak Yogi.
"3
orang terduga pelaku itu masih kami kejar dan mereka telah masuk dalam Daftar
Pencarian Orang atau DPO Polres Luwu,” ujar Saleh.
Kapolres
Luwu, AKBP Arisandi mengatakan dalam kasus ini Kasat Reskrim dan tim Resmob
masih melakukan pengejaran di lokasi dan hingga saat ini selain mengamankan 6 terduga pelaku, barang
bukti telah diamankan berupa 1 lembar baju kaos warna pelangi milik korban, 1
lembar baju dalam warna hitam bintik putih milik korban, 1 lembar celana warna
hijau milik korban dan 1 lembar celana dalam warna pink milik korban.
"Meski
dibujuk dan diberikan sejumlah uang, korban merupakan anak di bawah umur dan
para pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81
ayat 1 dan ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara,” tutur Arisandi.
“Kami himbau pelaku lainnya agar menyerahkan diri dan barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung setiap upaya penyidikan maka terhadapnya juga diancam pidana,” tambah Arisandi.
Sebelumnya
diberitakan seorang anak berinisial SB (11) diperkosa oleh pemuda yang tak lain
adalah tetangga korban sendiri di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi
Selatan. Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh mengatakan kasus pemerkosaan
anak di bawah umur ini tengah didalaminya.
“Kejadiannya
sudah lama sekitar 2021 lalu, namun kami baru menerima laporan pada Minggu
(27/11/2022),” tutur Saleh, Selasa (29 /11/2022) lalu.
Menurut
Saleh korban disetubuhi oleh tetangganya sejak ia duduk di kelas 4 hingga kelas
5 Sekolah Dasar.
“Awalnya
SB ini bermain ke rumah salah satu terduga pelaku. Saat itu pelaku membujuk SB
dan dijanjikan sejumlah uang,” tambah Saleh.
Dari
keterangan korban, ia disetubuhi oleh 5 orang yang masih tetangganya, kasus ini
terungkap setelah salah seorang tetangga SB yang merupakan pemilik warung
curiga, karena korban kerap jajan dengan membawa uang yang banyak.
“Saat
berbelanja di warung dekat rumahnya, pemilik warung curiga, SB mencuri uang
milik orangtuanya untuk berbelanja. Pemilik kemudian bertanya kepada orang
tuakorban, kalau anaknya sering berbelanja di warung miliknya dengan membawa
uang yang banyak,” jelas Saleh.
“Setelah
itu, orangtua korban pun bertanya kepada SB dari mana asal uang yang ia gunakan
untuk berbelanja, kemudian SB mengaku jika ia mendapatkan uang itu setelah
melakukan hubungan badan dengan tetangganya, kasusnya masih kita dalami, karena
sudah lama dan terduga pelaku lebih dari satu orang,” terang Saleh.