Curi 2 Ekor Kerbau di Sawah, Tana Toraja, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

TANA TORAJA  – Tim Khusus (Timsus) Polsek Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, bekuk pelaku pencurian 2 ekor kerbau berinisial HOP (33), di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, Kamis (27/10/2022) sore.


Kerbau tersebut dicuri dari ladang milik Andarias Sanda Urang (61) di daerah Katapi, Lembang Batualu Selatan.


Kapolsek Sangalla Iptu Muh Aksan Suwardi mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kerbau di wilayah Sangalla.


“Pelaku ditangkap pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 11.30 WITA, oleh tim khusus Polsek Sangalla yang diketahui sedang berada di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sangalla Selatan, saat ditangkap terduga pelaku didampingi oleh Kepala Lembang Batualu Selatan, Pradiyan Londong Allo,” kata Aksan saat dikonfirmasi di Mapolsek Sangalla, Kamis (27/10/2022) sore.


Sebelumnya polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan ternak Kerbau 

Sesuai laporan pengaduan dari korban yakni Laporan Polisis Nomor : LPB /17/ X / 2022 / Sek Sangalla, Tanggal 20 Oktober 2022, setelah melakukan penyelidikan di lapangan, polisi mengantongi identitas pelaku.


“Tim khusus melakukan serangkaian kegiatan kepolisian dengan melakukan penyelidikan, dari proses kegiatan kepolisian yang dilakukan, Timsus mengembangkan informasi terkait oknum berinisial HOP yang di duga sebagai pelaku pencurian, dari pengembangan dan pengolahan informasi lapangan, menguatkan dugaan bahwa HOP adalah pelaku pencurian,” ucap Aksan.


Lanjut Aksan, kejadian pencurian kerbau di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan  Sangalla Selatan terjadi pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 20.00 WITA.


“Pada saat korban ingin memberi makan kerbaunya yang disimpan di sawah, korban heran karena sudah tidak ada di tempatnya, setelah korban mencari dan tidak menemukannya, korban melapor kehilangan kerbau di Polsek Sangalla,” ujar Aksan.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian 2 ekor Kerbau milik Andarias Sanda Urang dan kemudian dijual ke pasar Bolu Toraja Utara sebesar Rp 37.000.000.


“Barang bukti yang diamankan polisi berupa uang tunai Rp 13 juta sisa hasil penjualan ternak kerbau, 2 ekor kerbau, baju warnah coklat dan celana jeans warnah biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan telepon seluler (Ponsel) warnah hitam seharga Rp 2.900.000,” tutur Aksan.


Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 subsider pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku kami tahan di Rutan Polsek setelah pemeriksaan saksi lengkap kami sesuai dengan jukrah dilakukan di Rutan Polres Tana Toraja,” jelas Aksan.


Previous Post Next Post