PALOPO – Pelaksanaan eksekusi lahan di Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Senin (22/8/2022) lalu oleh Pengadilan Negeri Palopo, diduga salah objek eksekusi.
Pihak tergugat yakni ahli waris dari almarhum Muhammad Asi yaitu Haeruddin (63) akan melaporkan pengrusakan rumahnya yang diduga salah objek dalam eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Palopo.
“Rumah saya ini dihancurkan, apa sebabnya saya keberatan, karena yang digugat dalam putusan itu objek sertifikat nomor 618 sedangkan rumah yang dieksekusi ini 616,” kata Haeruddin ahli waris Muhammad Asi, saat dikonfirmasi di lokasi, Sabtu (3/9/2022).
Menurut Haeruddin, upaya yang akan ditempuh yakni akan melaporkan pengrusakan ke pihak yang berwajib.
“Saya akan laporkan ke pihak yang berwajib,” ucap Haeruddin.
Sebelumnya diberitakan Eksekusi lahan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan berlangsung ricuh. Ratusan warga Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, memblokade jalan trans sulawesi dengan membakar ban bekas dan kayu sebagai bentuk perlawanan dan menolak putusan pengadilan karena memiliki sertifikat.
Aksi blokade jalan dilakukan untuk mencegat alat berat melakukan eksekusi tanah dan rumah yang selama ini mereka tempati selama puluhan tahun.
Menurut warga, Surahma mengatakan penolakan warga didasari atas kepemilikan sertifikat yang sah diterbitkan oleh badan pertanahan nasional (BPN) dan bukti pembayaran pajak.
“Jadi kami dari kelurahan Maroangin warga RT 2/RW 2 ada surat dari putusan pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi di beberapa lokasi tetapi kemudian dalam hal ini ada juga beberapa hal yang ingin juga kami sampaikan karena kami merasa sebagai rakyat ada beberapa kejanggalan, kenapa putusan pengadilan kemudian mengeluarkan surat eksekusi sementara kami punya surat yang berkekuatan hukum kami punya sertifikat hak milik dan malahan tiap tahun kami membayar pajak,” kata Surahma saat dikonfirmasi di lokasi, Senin (22/8/2022).
Panitera Pengadilan Palopo yang datang dengan ratusan aparat keamanan beserta alat berat langsung berhadapan dengan warga.
Aparat keamanan memaksa membuka aksi blokade warga untuk melaksanakan eksekusi, kericuhan pun terjadi.
Tak ada korban jiwa dalam bentrokan tersebut, warga dipukul mundur dan blokade jalan terbuka, putusan eksekusi pun langsung dibacakan oleh panitera pengadilan.
“Permohonan
yang diajukan oleh pemohon eksekusi tersebut cukup beralasan berdasarkan hukum
sehingga permohonan tersebut dapat diterima dan dikabulkan, memperhatikan
ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menetapkan mengabulkan permohonan
oleh pemohon tersebut di atas, memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri
Palopo, jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai 2 orang saksi
yang memenuhi syarat untuk melakukan pengosongan terhadap objek sengketa berupa
2 petak tanah dengan luas dan batas- batas masing-masing tanah seluas kurang lebih 1.792 meter persegi
dan rumah permanen terletak di jalan doktor ratulangi Kelurahan Maroangin,
Kecamatan Telluwanua Kota Palopo dengan batas-batas sebagai berikut Utara,
tanah Muhammad Asih, Timur sungai kecil, Selatan jalan salu tete barat, jalan doktor Ratulangi atau Jalan Trans
Sulawesi, Petak 2 tanah seluas 34 hektoare terletak di jalan doktor Ratulangi,
Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo dengan batas-batas
sebagai berikut : Utara Puskesmas, Timur sungai kecil atau SMP negeri 9 Kota
Palopo, Selatan Hajja Sitti Hajar atau Daeng Rombo,” ucap Hasma, Panitera
Pengadilan Palopo saat membacakan putusan.