Pelaku Curat Berantai di Palopo Ditangkap, Polisi Ungkap Tiga Lokasi Aksi Pencurian

PALOPO – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial IN (32) yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi di Kota Palopo. Pelaku diduga terlibat dalam pencurian di toko pakaian, rumah warga, hingga lingkungan kampus.



Penangkapan dipimpin langsung Dantim URC Resmob Polres Palopo, Aiptu Ronald Effendi, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Perumahan Graha Peta Permai, Kota Palopo.


Kasus ini terungkap setelah Tim URC Resmob melakukan penyelidikan intensif berdasarkan sejumlah laporan polisi yang memiliki pola kejahatan serupa.


Salah satu aksi yang diduga dilakukan IN terjadi di sebuah toko pakaian di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, pada Kamis (21/5/2026) dini hari.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk melalui pagar yang tidak terkunci. Setelah itu, ia mematikan aliran listrik dengan menurunkan sakelar KWH, menutup kamera CCTV, lalu merusak gembok pintu toko.


Di dalam toko, pelaku diduga membawa kabur satu unit tablet Samsung Galaxy, satu unit laptop Lenovo milik karyawan, serta uang tunai Rp36.000 yang berada di laci kasir.


Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku diduga kembali menyalakan aliran listrik untuk menghilangkan jejak aksinya.


Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta, sedangkan seorang karyawan mengalami kerugian sekitar Rp3,9 juta.


Selain kasus tersebut, penyidik juga menduga IN terlibat dalam pencurian dua unit outdoor AC di sebuah rumah di Perumahan Bumi Sao Ulaweng Damai, Kelurahan Takkalala.


Korban mengetahui kejadian itu setelah memeriksa rumah yang telah kosong selama sekitar dua bulan pada 23 April 2026. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta.


Tak hanya itu, pelaku juga diduga mencuri dua unit outdoor AC di Kampus I Universitas Muhammadiyah Palopo pada 2 Maret 2026.


Dalam aksinya, pelaku diduga memutus kabel dan kawat tembaga AC sebelum membawa kabur dua unit outdoor tersebut. Pihak kampus mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wara Selatan.


Berdasarkan informasi hasil penyelidikan, Tim URC Resmob akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya di Perumahan Graha Peta Permai.


Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IN tanpa perlawanan.


Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tablet dan laptop di toko pakaian di Jalan Wecudai.

Previous Post Next Post