Petani di Tana Toraja Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Dianiaya Pakai Pisau Taji

TANA TORAJA – JP (35) seorang Petani di Lembang Sarapeang, Kecamatan Rembon, Tana Toraja, Sulawesi Selatan harus dilarikan ke RSUD Lakipadada karena mengalami luka tusuk di bagian punggung.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku berinisial LP (53) seorang petani di Rembon dan beberapa warga mengadu ayam, korban kemudian berselisih paham dengan terduga pelaku hingga melakukan penganiayaan.

“Pada saat di tengah jalan Kelurahan Talion, Kecamatan Rembon, ketika LP hendak pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, kemudian disusul JP dari belakang dengan naik kendaraan sepeda motor, saat JP berhenti dan hendak turun memukul LP, kemudian LP langsung mendahului menikam belakang JP dengan menggunakan pisau Taji,” kata Ahmad dalam rilisnya yang diterima, Sabtu (27/8/2022).

Lanjut Ahmad, kejadian penganiayaan ini membuat korban mengalami luka terbuka pada bagian belakang dan mendapatkan perawatan medis secara intensif.

“Informasi medisnya, korban akan menjalani operasi akibat luka serius yang dialami,” ucap Ahmad.

Setelah melakukan tindak pidana penganiayaan dan berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polsek Saluputti, Unit Resmob lakukan penjemputan terduga pelaku yang saat itu sudah diamankan di Polsek Saluputti,.selanjutnya terduga pelaku di amankan di Mapolres Tana Toraja.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kini terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Tana toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ahmad.

“Keterangan dari terduga pelaku menyebutkan bahwa ia mendahului melakukan penikaman, karena menurutnya jika bukan dirinya mendahului, maka kemungkinan besar korban yang menikam dirinya,” tambah Ahmad.

Polisi kini mendekam di ruang tahanan Polres Tana Toraja, Sementara barang bukti yang diamankan yakni 1 buah pisau taji.

“Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Ahmad.

Previous Post Next Post