Jawab Kelangkaan BBM Subsidi di Luwu Utara, Kadis DP2KUKM Bikin Kesepakatan Para Pihak

LUWU UTARA -  Menjawab kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara telah mengambil langkah dengan melakukan pertemuan para pihak yang berkompoten dalam menangani hal tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Luwu Utara, Muh.Kasrum mengatakan pertemuan tersebut telah menghasilkan sejumlah poin kesepakatan.

“Kami telah membahas melalui rapat  pada Selasa (28/6/2022) dengan Kasat Intelkam, Kasat Serse, SBM Pertamina Wilayah Palopo, Satpol PP, Para penanggugjawab SPBU, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, para Kabid membahas permasalahan dilapangan,” kata Kasrum.

Baca :Solar Bersubsidi Langka di Luwu Utara, Karemuddin Minta Disdag Tertibkan SPBU

Lanjut Kasrum, upaya yang didorong oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Utara yakni Karemuddin untuk meminta kami melakukan evaluasi terhadap adanya kelangkaan BBM Subsidi di Luwu Utara, sangat kami apresiasi.

“Kami sangat mengapresiasi pak Wakil Ketua DPRD Luwu Utara atas kepeduliaannya dan mohon dukungannya dalam menertibkan SPBU tersebut,” ucap Kasrum.

Kasrum menuturkan hasil rapat dengan beberapa pihak melahirkan 7 butir poin kesepakatan yakni :

1. SPBU sepakat tidak melayani mobil tangki modifikasi, pelansir, jerigen tanpa rekomendasi masing-masing pelaku usaha UKM dari DP2KUKM, untuk nelayan Dinas Perikanan dan untuk petani dari Dinas Pertanian.

2. Beberapa SPBU belum dibolehkan melayani jerigen

3. Khusus untuk daerah pegunungan akan dilayani dengan tetap mengikuti prosedur

4. Dilarang keras  menimbung  dan membawa keluar daerah dan atau untuk kebutuhan industri

5. Sepakat kalau ada SPBU yang melanggar akan ditindak tegas  dengan memberikan sanksi tegas oleh pihak pertamina.

6. Kalau ada yang melanggar silahkan  dilaporkan dengan bukti-bukti.

7. Dengan keberadaan SPBU dengan kuota yang ada  yakin akan cukup untuk kebutuhan daerah sepanjang tidak ada yang membawa keluar dan memberikan ke industri.

Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin meminta Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Luwu Utara agar menertibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak menjual solar bersubsidi dalam bentuk jerigen ke masyarakat tanpa ada rekomendasi.

Hal ini disampaikan Karemuddin guna menghindari penyalahgunaan solar bersubsidi yang mengatasnamakan usaha masyarakat akan tetapi penggunaannya bukan untuk kebutuhan yang dimaksudkan.

"Kadis perindag harus lebih proaktif menegaskan kepada pihak SPBU agar lebih selektif dalam melayani masyarakat yang membeli solar dalam bentuk jerigen, harus ada rekomendasi yang jelas dari pembeli, hak-hak pengguna solar yang lain juga harus kita jaga," kata Karemuddin saat dikonfirmasi wartawan di DPRD Luwu Utara, Selasa (28/6/22).

Karemuddin menyampaikan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Luwu Utara untuk mendesak pihak SPBU agar menertibkan pembelian solar dengan jerigen terhadap pelangsir tanpa alasan konsumsi yang jelas.

"Tidak masalah kalau pelangsir melayani masyarakat Luwu Utara karena itu saya anggap pelayanan, yang masalah saat ini yaitu makin banyak pelangsir makin langka solar, ada apa ? Kita idak mungkin salah hitung karena jatah solar utuk semua SPBU lebih dari cukup untuk masyarakat Luwu Utara," ucap Karemuddin.

Karemuddin, legislator Partai PAN  Luwu Utara mengimbau pihak SPBU dan pelangsir agar berhati-hati untuk tidak bermain-main dengan hak masyarakat, sebab hak rakyat dilindungi negara, jangan sampai SPBU ditutup hanya karena negara mendengar jeritan rakyat.

"Kepada pihak SPBU dan pelangsir perlu anda ketahui, itu barang subsidi untuk rakyat, tak masalah anda cari untung, namun saya ingatkan janganki ambil haknya masyarakat, saya tidak pernah masalah saudara mau langsir asal untuk layani masyarakat Luwu Utara," tutur Karemuddin. (SALIM)

 

Previous Post Next Post