Curi Uang Milik Orang Tua Angkatnya Melalui ATM, Pemuda ini Diringkus di Polsek Wara


PALOPO – Kepolisian Sektor (Polsek) Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan BD (30) atas tindak kejahatan yang dilakukan terhadap keluarganya sendiri yakni mencuri uang milik orangtua angkatnya Shinta Wati (65) warga  Jalan Rambutan, Kelurahan Amassangan, Kota Palopo.

Kanit Reskrim Polsek Wara Iptu Akbar mengatakan penangkapan pelaku sesuai laporan polisi pada Jumat (27/5/2022) yang dilaporkan oleh korban Shinta Wati.

“Pelaku diamankan Rabu (29/6/2022), sekitar pukul  02.55 Wita, di Jalan Perumahan PNS Kota Palopo,” kata Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/6/2022).

Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pleaku dan hasilnya bahwa telah diketahui diduga pelaku berada di Kota Makassar dan akan menuju ke Kota Palopo.

“Tim mengikuti keberangkatan pelaku dari Kota Makassar menuju ke Kota Palopo melalui akun media sosial, setelah diketahui bahwa yang diduga pelaku telah tiba dikediamannya yang berlamatkan di Perumahan PNS, tim kemudian melakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Wara,” ucap Akbar.

Lanjut Akbar, kejadian berawal saat korban menyimpan kartu ATM miliknya di atas meja kasir, kemudian datang kemanakannya untuk meminta uang dan kemudian korban memberikan uangnya tersebut.

“Setelah itu korban kemudian mencari kartu ATMnya, namun tidak ditemukan, pada malam hari  korban mendapatkan SMS banking  bahwa uang yang berada didalam rekening kartu ATMnya yang hilang, terdapat atau keluar uang sejumlah sebesar Rp2,5 juta  sebanyak 5 (lima) kali, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12,5 juta sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek wara,” ujar Akbar.

Atas perbuatannya pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHPidana.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit kartu ATM Bank BCA dan KTP, pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Wara,” tutur Akbar.

Previous Post Next Post