Dua Tersangka Curanmor di Luwu Utara Diringkus Polsek Mappideceng, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

 

LUWU UTARA -  Tim gabungan Polsek Mappideceng dan Polsek Sukamaju, Luwu Utara bersama tim Buser Polres  Luwu Timur, Sulawesi Selatan, meringkus 2 komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Dua pelaku berhasil ditangkap yakni AS(21) dan RM (17). AS adalah warga Dusun Lane, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, sementara tersangka RM  warga desa Polejiwa, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.

Kapolsek Mappideceng, Ipda Awaludin mengatakan penangkapan keduanya sesuai dengan laporan kepolisian nomor:Lpb/17/X/2021/Sel.Mappadeceng,tanggal 17 Oktober 2021, atas pencurian kendaraan bermotor di depan Masjid Al Mujahidin Tanah rata, Desa Mappideceng.

Tersangka AS dan RM ditangkap di rumah AS saat sedang tidur, di dusun Lane, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Saat ditangkap keduanya sementara tidur, sehingga keduanya tidak sempat melakukan perlawanan ataupun berusaha kabur,” kata Ipda Awaludin, saat dikonfirmasi, Jumat (11/02/2022).

Menurut Awaluddin, pelaku sudah berkali kali melakukan aksi pencurian di beberapa tempat terutama barang campuran.

“Kedua tersangka kerap melakukan aksi pencurian khusus toko penjual barang campuran dan pengakuannya telah melakukan pencurian sepeda motor yang baru satu kali dilakukan,”  ucap Awaluddin.

Lanjut Awaluddin, atas perbuatannya kedua tersangka diproses di dua tempat berbeda yakni AS diamankan di Polsek Mappideceng bersama barang bukti kendaraa roda dua guna proses hukum lebih lanjut.

“Sementara RM diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan karena tersangka masih tergolong anak di bawah umur,” ujar Awaluddin.

Awaluddin menambahkan RM diserahkan ke unit PPA Polres Luwu Utara karena memiliki kasus lain terkait kasus perlindungan perempuan dan anak.

“Selain karena masih di bawah umur, RM ini juga memiliki kasus lain yang harus ditangani unit PPA,” tutur Awaluddin.

Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ke-4e subsider pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Previous Post Next Post