Diduga Edarkan Sabu dan Inex, Oknum Anggota Polsek di Luwu dan 1 Rekannya Dibekuk Polisi

 

ilustrasi by kompas.com

LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan menangkap terduga pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I  jenis Sabu dan pil ekstasi (Inex) yang melibatkan personel Polri (Kanit Rekrim Polsek Belopa Polres Luwu).

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022, sekitar pukul 17.40 Wita di salah satu kantor jasa pengiriman barang di jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

Kedua pelaku yakni SA (46) warga Kota Palopo dan Bripka IS (37) pekerjaan anggota Polri, warga Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana dalam rilis yang disampaikan mengatakan bahwa penangkapan pelaku dengan cara control delivery yang sebelumnya dilakukan penyelidikan dan interogasi dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya berinisial AM mengatakan bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis Sabu dari luar tujuan kota Belopa dengan modus alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang, sehingga personel Sat.Resnarkoba Polres Luwu melakukan Control Dilevery di salah satu kantor jasa pengiriman barang kemudian personel melakukan koordinasi untuk mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirim atas nama Khaira Salon.

“Barang kiriman tersebut diduga isinya adalah narkotika jenis Sabu, dari hasil koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang Kota Belopa ditemukan 1 dos paket kiriman barang yang nama pengirimnya atas nama Khaira Salon telah tiba, maka karyawan jasa pengiriman barang segera menghubungi nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya di kantor,  dan tidak lama setelah komunikasi tersebut datanglah SA untuk mengambil barangnya,” kata Komang Suartana dalam rilis yang diterima Rabu (19/01/2022).

“Pelaku SA mendatangi kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman JD0158792893, setelah menerima paket kirimannya yang diduga isinya narkotika jenis Sabu kemudian personel Sat Resnarkoba menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan Penggeledahan badan, setelah diintrogasi SA mengakui bahwa paket kiriman barang tersebut dirinya hanya disuruh oleh temannya yakni Bripka IS,” ucap Komang Suartana.

Setelah dilakukan pengembangan, Bripka IS menunggu paket kiriman tersebut, lalu ditemukan sedang berada di depan rumah seseorang dan langsung dilakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi terhadap Bripka IS bahwa paket kiriman barang yang diduga berisi narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik dari AG tahanan Napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo,” ujar Komang Suartana.

Atas kejadian tersebut terhadap kedua pelaku bersama barang buktinya segera dibawa ke kantor Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut, dengan barang bukti yang diamankan dari SA antara lain 2 bungkusan plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (Inex), 2 lembar kertas aluminium foil, 1 unit Telepon Seluler dan 1 unit sepeda motor, sementara Bripka IS yakni 1 unit HP android.

“Terhadap kedua pelaku yakni SA dan Bripka IS dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Komang Suartana.

“Langkah tindak lanjut terhadap tersangka anggota Polri yaitu memerintahkan Kasat Narkoba untuk melengkapi administrasi penyidikan dan pengembangan terhadap perkara yang ditangani, memerintahkan Propam Polres Luwu untuk membantu pengawasan terhadap tersangka anggota Polri dan menarik serta mengamankan Senjata Api yang bersangkutan dan melaporkan kejadian kepada pimpinan dan perkembangan penyidikan sesuai dengan prosedur penyidikan tindak pidana,” tambah Komang Suartana.

 

Previous Post Next Post