Hendak Kabur, Dua Pelaku Pencuri Sapi di Luwu Utara Dihadiahi Timah Panas


LUWU UTARA
– Tim Unit Kerja Lapangan (UKL) Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, berhasil menangkap dua sindikat pelaku pencurian dua ekor sapi di Kabupaten Luwu Utara, pada Minggu (10/10/2021) siang kemarin, sekira pukul 13.00 WITA.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, berdasarkan laporan Polisi LP / 23 / X /2021 sek Sukamaju tanggal 09 Oktober 2021. Akibatnya, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kedua pelaku yakni Nanoh Adi Yusup alias Nano (37) warga Dusun Kataram, Desa Sukamaju dan Sukarman (48) warga Lorong 9A Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju.

Kasubag Humas Polres Luwu Utara Aipda Hendra Setiawan Hilal melalui Kapolsek Sukamaju Iptu Muh Jayadi mengatakan, pelaku tersebut berusaha kabur saat dalam perjalanan untuk dibawa menunjukkan tempat disimpan dua ekor sapi itu. Sehingga, personil mengejar kedua pelaku dengan memberi tembakan peringatan.

"Kedua pelaku tak mengindahkan peringatan, maka sesuai SOP, petugas di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku," ujar Muh Jayadi.

Ia menjelaskan, penangkapan sindikat pelaku pencurian hewan (curwan) itu setelah mendapatkan laporan pemilik ternak sapi Samsudin Syam, yang merupakan warga Dusun To Nyaman, Desa Salulemo, Kecamatan Sukamaju, yang kehilangan dua ekor sapi di kebun miliknya pada Rabu 6 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 08.00 WITA.

“Pelapor mengikat sapi sebanyak 14 ekor di kebun miliknya. Setelah mengecek sapi tersebut dan ternyata hilang 2 ekor sapi betina. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta,” jelas Jayadi.

Saat ini kedua pelaku dan dua ekor hasil curian telah diamankan di Mapolsek Sukamaju guna proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian ternak 2 ekor Sapi Betina di Desa Salulemo, Pelaku juga mengakui telah menjual satu ekor sapi curian tersebut seharga Rp. 8.300.000,” tutur Jayadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 butir ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ben)

Previous Post Next Post