Lengkapi Alat Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah Air Minum, Kejari Makale Geledah Kantor PDAM dan BPKAD Toraja Utara

TORAJA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menggeledah kantor Perumda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Toraja Utara, Selasa (31/8/2021).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas dokumen penyidikan dugaan korupsi mantan direktur PDAM yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Satu persatu ruangan kantor PDAM  yang beralamat di jalan Tedong Bonga Kompleks Pasar Bolu Kecamatan Tallunglipu digeladah, saat digeledah ruangan mantan direktur sudah kosong sehingga pihak kejaksaan hanya menyita beberapa berkas saja.

Selain menggeledah kantor PDAM Toraja Utara, Kejari juga menggeledah kantor BPKAD di Marante. Satu persatu rungan arsip digeledah pihak kejaksaan untuk mencari sejumlah kwitansi pencairan dana hibah air minum perkotaan dimasa kepemimpinan Markus Leppang saat menjabat Dirut PDAM.

Hasil penggeledahan yang dilakukan tim tindak pidana kusus Kejaksaan Negeri Tana Toraja terlihat sejumlah berkas yang diamankan dan dimasukkan kedalam sebuah kardus untuk kepentingan penyidikan.

Usai penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto Paundanan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah untuk melengkapi berkas dugaan korupsi mantan Dirut PDAM yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.

“Seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang kita lakukan seperti pertanggungjawaban anggaran-anggaran yang telah digunakan termasuk juga kwitansi-kwitansi dan beberapa SK yang mengangkat direktur lama,” kata Erianto saat dikonfirmasi, Selasa (31/8/2021).

Terkait dengan ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini pihak Kejaksaan belum membeberkan, namun setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi akan diketahui ada atau tidak tersangka baru.

“Dilakukan penyidikan terlebih dahulu karena belum semua saksi diambil keterangannya nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” ucap Erianto.

Pihak Kejari Tana Toraja saat ini belum melakukan penahanan terhadap Markus Leppang mantan Dirut PDAM Toraja Utara walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi  program hibah air minum perkotaan tahun anggaran 2017-2019 dan 2020.

“Itu menyangkut tekhnis, saya akan klumpulkan semua jaksa penyidik dan saya akan minta pendapat mereka karena untuk menahan seseorang ada alasan subjektif dan formil, yang jelas tersangka yang sudah ditetapkan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujar Erianto.

Previous Post Next Post