LUWU - Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali di ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu, Jum’at (18/6/2021).
Membacakan sambutan pengantar Bupati Luwu, Penjabat Sekda, H Sulaiman mengatakan, berdasarkan amanat undang-undang, Kepala Daerah menyampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, hari ini secara resmi kami menyerahkan ranperda tersebut kepada DPRD untuk kemudian dapat dilakukan pembahasan, dan diharapkan mendapatkan persetujuan Bersama”, kata H Sulaiman.
Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia pada awal tahun 2020 sampai saat ini, memberikan implikasi terhadap kebijakan pemerintah pusat disegala sektor khususnya kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang memfokuskan penganggaran untuk penanganan pandemi.
“Banyak program dan kegiatan yang kita canangkan pada tahun 2020 dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat belum dapat terealisasikan. Namun, itu tidak mematahkan semangat pemerintah daerah dan menjadikan kondisi tersebut sebagai pemicu dan tantangan untuk memberikan yang terbaik dalam mewujudkan masyarakat Luwu yang lebih maju dan mandiri”, lanjut H Sulaiman.