Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, DP3A Luwu Sosialisasi Pencegahannya

 

LUWU - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu gencar melakukan sosialisasi untuk memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sosialisasi kali ini dilaksanakan di aula kantor Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Jum’at (18/6/2021).

Kepala DP3A Kabupaten Luwu, Buhari mengatakan sosialisasi harus dilakukan terus menerus secara berkesinambungan mengingat telah terjadi beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam wilayah Kabupaten Luwu.

“Berdasarkan data tahun 2020, tercatat 41 kasus kekerasan terhadap anak dan 14 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan itu ada yang berbentuk kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga. Melihat kondisi ini, sehingga sangat tepatlah jika kita melakukan sosialisasi secara berkesinambungan,” kata Buhari.

Menurutnya, Perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutukan. Negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, serta menjamin hak asasi manusia setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Dalam hal ini pemerintah wajib memberikan layanan dalam bentuk pengaduan, rujukan, pendampingan, dan bantuan hukum.

“Untuk itu, kegiatan Acara Sosialisasi Pencegahan KtP/A dan TPPO Tahun 2021 ini menjadi wadah bagi kita selaku pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap perempuan dan Anak dalam hal ini Pencegahan Kekerasan dan TPPO. Dengan diadakannya kegiatan ini, kami berharap kita bisa bersinergi untuk bisa meningkatkan pelayanan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Luwu”, ucapnya.

Kegiatan sosialisasi juga menghadirkan dua orang pemateri, pemateri pertama yakni Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu, Hj Hayarna Basmin yang membahas tentang kerangka hukum pencegahan tindak kekekerasan terhadap perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara Aktifis Perempuan yang juga mantan Kadis DP3A Kabupaten Luwu, Hj Nurlina Senong membawakan materi tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan 6 Sub Urusan Pemerintah Bidang P3A, diantaranya adalah Kualitas Hidup Perempuan, Perlindungan Perempuan, Kualitas keluarga, Sistem data gender dan Anak, Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.

Previous Post Next Post