Gelapkan Dana Pajak, Oknum Kades di Luwu Ditahan Kejari

 

LUWU - Kejaksaan Negeri  (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (24/06/2021) sore, menahan IS Kepala Desa Tirowali  Kecamatan Ponrang  atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa, Kabupaten Luwu, Erny Veronika Maramba mengatakan IS di duga menggelapkan dana Pajak Bumi Bangunan(PBB) tahun  2014 hingga tahun 2020 sebesar Rp300 juta belum termasuk dana dendanya.

"Dugaan ttindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil pungutan PBB di desa tersebut, dengan jumlah wajib pajaknya sekitar 3000 orang sesuai hasil pemeriksaan sementara penyidik,” kata Erny saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Menurut Erny, IS tidak menyetorkan dana setelah dipungut oleh para kolektor pajak yakni Kepala Dusun, yang seharusnya disetorkan ke rekening PBB yang ada di Bank Sulselbar, tetapi IS tidak menyetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Atas perbuatannya IS disangka dengan pasal  2 ayat 1 UU NO 31 tahun 1999Jo 20 tahun 20O1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 UU No 31 tahun  1999 atau ketiga pasal 12e tentang dugaaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PBB dengan ancaman hukuman variatif minimal 4 dan maksimal 8 tahun,” ucap Erny.

Pihak Kejari telah memeriksa sejumlah saksi antara lain para kolektor pajak yakni kepala dusun,   bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Luwu dan inspektorat Luwu.

Pantauan di lokasi, IS dibawa ke rumah tahanan Polres Luwu sebagai tahanan titipan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Previous Post Next Post