Unggah Status di Medsos untuk Bermalam Minggu, Anak di Bawah Umur di Luwu Digilir 4 Pemuda

LUWU - Unit Perlindungan Perempouan dan Anak  (PPA) Satuan Reserse Kriminila (Satreskrim)  Polres Luwu,  Sulawesi Selatan, Senin (24/05/2021) siang, mengamankan 4 pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Para tersangka masing-masing  R, S, H dan G, sementara korban adalah T-S (14).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, mengatakan korban disetubuhi oleh 4 pemuda di  2 lokasi yang berbeda di Kecamatan Ponrang Selatan, pada Sabtu (15/05/2021) pekan lalu, kejadiannya berawal dari status korban di Media sosial yang mengatakan “adakah ajakan malam minggu”.

"Status ini membuat salah satu pelaku yang memang sudah berteman, kemudian ditanggapi sehingga terjadi pertemuan di rumah pelaku hingga terjadi persetubuhan,” kata AKP Jon Paerunan, Senin.

Jon mengatakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di rumah tersebut dilakukan oleh 3 orang pemuda secara bergantian, lalu salah seorang rekannya yakni S membawa ke luar rumah.

“Awalnya memang di rumah tersebut terdapat 4 orang pemuda, 3 orang yang melakukan di rumah tersebut, sementara seorang pelaku inisial S, membawa korban keluar rumah lalu,” ucap Jon.

Kejadian yang dilakukan oleh S di luar rumah berlangsung  jelang pagi, sehingga ketahuan oleh warga.

“Saat itu S membawa korban keluar rumah lalu disetubuhi di pinggir sungai, dan dipergoki oleh warga, dari kejadian ini orang tua korban mengetahui dan melapor di Polres Luwu," ujarnya.

Menurut Jon, hasil pemeriksaan para pelaku dan korban disebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam kejadian ini.

“Sejauh ini belum ada keterangan yang menyebutkan bahwa ada paksaan, yang jelas dilakukan mau sama mau, hanya saja karena korban masih di bawah umur,” tutur Jon.  

Saat ini lanjut Jon, korban mengalami trauma dan didampingi oleh Diinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu.

"Masih trauma, sementara para pelaku kita jadikan tersangka dan dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Jon.

Kepala Sub Bidang Pusat Pelayanan Terpadu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Luwu,  Nursamsi, mengatakan pihaknya sedang menangani korban dan sedang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Luwu untuk menanganinya.

“Saat ini kami berencana akan membawa korban ke Psikolog untuk memastikan kondisinya, setelah itu hasilnya akan kami rapatkan dengan dinas Sosial untuk penanganan lanjut,” tambah Nursamsi.  

Previous Post Next Post