KPK Periksa Istri Nurdin Abdullah

 

MAKASSAR - Istri Nurdin Abdullah Gubernur Suawesi Selatan nonaktif, Liestiaty Fachruddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di markas Polda Sulsel, Senin (24/5/2021).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan jika KPK telah memeriksa istri Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin yang juga merupakan salah satu dosen di  Universitas Hasanuddin (Unhas).

“4 orang saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) yakni, Liestiaty Fachruddin (dosen), Idawati (swasta), H Haeruddin (Wiraswasta), dan A Makassau (karyawan swasta). 4 saksi ini diperiksa di markas Polda Sulsel,” kata Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri,  4 saksi yang diperiksa untuk tersangka NA terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap (OTT) Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Makassar pada Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wita. Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Selain Nurdin Abdullah, 5 orang lainnya berinisial AS (kontraktor), NU (sopir AS), SB (Adc Gubernur Prov. Sulsel), ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), dan IR (sopir ER) ikut diamankan.

Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya ditangkap oleh tim KPK yang berjumlah 9 orang di rumah jabatan Gubernur Sulsel Jl Jendral Sudirman, Makassar.

Dari penangkapan itu, tim KPK menyita 1 koper yang berisi uang Rp 1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl Ali Malaka, Makassar.

Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya langsung dibawa ke Jakarta dengan menumpangi Pesawat Garuda GA 617 dengan pengawalan dari tim Gegana, Brimob Polda Sulsel.

Sejak kasus OTT Nurdin Abdullah, KPK menggeledah di beberapa tempat dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terus mengusut tuntas kasus korupsi di Sulawesi Selatan.

Previous Post Next Post