MAKASSAR – Kepala Biro
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sari
Pudjiastuti, diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Kepala Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan Amson Padolo
mengatakan, Sari Pudjiastuti kini dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena
dianggap sudah melanggar kode etik kepegawaian, hal ini dilakukan setelah
berlangsung sidang etik di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan.
“Hasil sidang kode etiknya
itu, dia dinonaktifkan dari jabatannya. Dari sidang kode etik, ada pelanggaran
yang ditemukan pada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Sulawesi Selatan),”
kata Amson saat wartawan, Jumat (21/5/2021).
Setelah Nurdin Abdullah
ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sari telah dua kali dimintai
keterangan.
Ruang kerjanya juga pernah digeledah penyidik KPK
pada awal Maret 2021. Setelah penggeledahan rampung, ada beberapa dokumen yang
disita dari tempat itu.
Sari juga dijadwalkan
menjadi saksi dalam sidang terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto, di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Kamis (27/5/2021).
Dalam lampiran daftar
barang bukti kasus Agung Sucipto yang tertera di laman Pengadilan Negeri
Makassar, Sari disebut sudah tiga kali mengembalikan uang kepada KPK.
Setoran pertama dilakukan sebesar Rp 160 juta pada
15 Maret 2021, kemudian Rp 65 juta pada 16 Maret, dan Rp 2,5 juta pada 6 April
2021.
Amson pun membenarkan soal adanya sejumlah uang yang dikembalikan Sari ke KPK. Dua staf Sari juga disebut ikut mengembalikan sejumlah uang yang diduga terkait kasus korupsi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan tiga orang tersangka
dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan yakni Nurdin
Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT
Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.