self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Penganiayaan Pegawai Perempuan di Puskesmas Sendana Palopo Belum Ada Kepastian Hukum

Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Penganiayaan Pegawai Perempuan di Puskesmas Sendana Palopo Belum Ada Kepastian Hukum



PALOPO - Hampir satu bulan berlalu sejak peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang pegawai perempuan di Puskesmas Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Namun hingga pertengahan Januari 2026, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terduga pelaku kekerasan belum juga diamankan, sementara korban masih bergulat dengan trauma psikologis dan rasa tidak aman.


Korban berinisial RP, seorang pegawai administrasi berstatus kontrak. Ia mengalami kekerasan fisik di lingkungan tempat kerjanya sendiri, sebuah fasilitas layanan kesehatan publik yang semestinya menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan.


Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Puskesmas Sendana, Jalan Andi Bintang, Kecamatan Sendana, pada Selasa (16/12/2025) lalu. Kasus ini pun menyedot perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan di ruang kerja, sekaligus menimbulkan pertanyaan soal perlindungan hukum bagi korban.


Bermula dari Urusan Administrasi

RP menjelaskan, peristiwa itu bermula sehari sebelumnya, Senin (15/12/2025), saat ia hendak membicarakan persoalan pekerjaan dengan Kepala Puskesmas Sendana. Pembahasan tersebut berkaitan dengan urusan bendahara Puskesmas.


Saat berada di ruangan Kepala Puskesmas, RP meminta asisten pribadi kepala puskesmas berinisial A untuk keluar ruangan agar pembicaraan dapat berlangsung secara internal.


“Saya minta tolong ke asprinya Pak Kapus untuk keluar dulu. Saya sampaiakn untuk menunggu di ruangan saya, tapi dia tidak mau. Setelah Kapus yang suruh keluar, baru dia keluar,” kata RP saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).


Setelah A keluar ruangan, RP melanjutkan pembahasan pekerjaan dengan Kepala Puskesmas. Menurut RP, situasi saat itu berjalan normal dan tidak terjadi cekcok. Namun, masalah justru berlanjut pada malam harinya.


Pesan Bernada Emosional

Pada malam hari usai pertemuan tersebut, RP menerima pesan WhatsApp dari A dengan nada marah. Dalam pesan itu, A menuding RP tidak sopan dan dianggap telah merendahkan harga dirinya karena diminta keluar dari ruangan.


“Setelah ada chat dari asprinya Kapus ke saya, Kapus yang justru minta maaf ke saya. Besoknya saya kembali ke ruangan Kapus untuk membahas soal asprinya itu,” ucap RP.


Keesokan harinya, RP kembali ke ruangan Kepala Puskesmas dengan tujuan meluruskan persoalan dan mempertanyakan sikap A yang menghubunginya secara pribadi dengan nada emosional.


Kekerasan Terjadi di Ruang Kerja

Saat berada di ruangan Kepala Puskesmas, RP menanyakan langsung kepada A alasan ia mengirim pesan bernada marah dan menuduhnya bersikap tidak sopan. Respons A, menurut RP, justru semakin emosional.


A disebut berdiri sambil menunjuk-nunjuk RP dan menyatakan merasa harga dirinya direndahkan karena diminta keluar ruangan pada hari sebelumnya. Tak berselang lama, A mendekati RP dan melakukan pemukulan.


Akibat penganiayaan tersebut, RP mengalami luka lebam di wajah serta kulit kelopak mata yang terlepas. Ia segera mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum untuk kepentingan hukum.


Kejadian ini menimbulkan keprihatinan karena terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan pemerintah, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai perlindungan, profesionalisme, dan keamanan kerja.


Trauma dan Posisi Rentan Korban

Usai kejadian, RP melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Palopo dan menyerahkan hasil visum. Namun dampak yang ia alami tidak hanya bersifat fisik.


RP mengaku mengalami trauma mendalam hingga tidak berani kembali bekerja. Sebagai pegawai kontrak, ia merasa berada dalam posisi rentan dan khawatir akan keselamatannya.


“Saya sempat drop setelah BAP. Berat sekali saya rasa. Saya juga tidak berani masuk kerja setelah kejadian itu, saya masih trauma,” ujarnya.


Kasus ini mencerminkan bagaimana kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan mental dan rasa aman korban.


Perlindungan Perempuan dan Regulasi

Secara hukum, kekerasan fisik yang dialami RP berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan


Selain itu, konteks korban sebagai perempuan di lingkungan kerja juga berkaitan dengan prinsip perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menekankan pentingnya perlindungan korban, pencegahan kekerasan, serta pemulihan korban secara menyeluruh.


Meski kasus ini bukan kekerasan seksual, regulasi tersebut memperkuat perspektif bahwa negara dan institusi kerja memiliki tanggung jawab menciptakan ruang aman dan bebas kekerasan, khususnya bagi perempuan.


Polisi: Sudah Tahap Penyidikan

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, menyatakan laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan.


“Sudah sidik, terduga pelaku belum diamankan,” kata Sahrir.


Ia menegaskan tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut dan penyidik masih mengikuti prosedur hukum yang berlaku.


“Tidak ada kendala, kami hanya mengikuti tahapan proses penyidikan. Sudah ada lima saksi yang diperiksa,” ujarnya.


Meski demikian, lambannya penanganan kasus ini memunculkan sorotan publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.


Hingga berita ini diturunkan, korban berharap ada kepastian hukum dan langkah tegas dari aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan serta kejadian serupa tidak terulang di lingkungan kerja layanan publik.


Previous Post Next Post