PALOPO - Hampir satu bulan berlalu sejak
peristiwa penganiayaan yang menimpa seorang pegawai perempuan di Puskesmas
Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Namun hingga pertengahan Januari 2026,
kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terduga pelaku
kekerasan belum juga diamankan, sementara korban masih bergulat dengan trauma
psikologis dan rasa tidak aman.
Korban berinisial RP, seorang
pegawai administrasi berstatus kontrak. Ia mengalami kekerasan fisik di
lingkungan tempat kerjanya sendiri, sebuah fasilitas layanan kesehatan publik
yang semestinya menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi
di Puskesmas Sendana, Jalan Andi Bintang, Kecamatan Sendana, pada Selasa
(16/12/2025) lalu. Kasus ini pun menyedot perhatian
publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan di ruang kerja,
sekaligus menimbulkan pertanyaan soal perlindungan hukum bagi korban.
Bermula
dari Urusan Administrasi
RP menjelaskan, peristiwa itu
bermula sehari sebelumnya, Senin (15/12/2025), saat ia hendak
membicarakan persoalan pekerjaan dengan Kepala Puskesmas Sendana. Pembahasan
tersebut berkaitan dengan urusan bendahara Puskesmas.
Saat berada di ruangan Kepala
Puskesmas, RP meminta asisten pribadi kepala puskesmas berinisial A
untuk keluar ruangan agar pembicaraan dapat berlangsung secara internal.
“Saya minta tolong ke asprinya Pak
Kapus untuk keluar dulu. Saya sampaiakn untuk menunggu di ruangan saya, tapi dia tidak
mau. Setelah Kapus yang suruh keluar, baru dia keluar,” kata RP saat dikonfirmasi,
Selasa (13/1/2026).
Setelah A keluar ruangan, RP
melanjutkan pembahasan pekerjaan dengan Kepala Puskesmas. Menurut RP, situasi
saat itu berjalan normal dan tidak terjadi cekcok. Namun,
masalah justru berlanjut pada malam harinya.
Pesan
Bernada Emosional
Pada malam hari usai pertemuan
tersebut, RP menerima pesan WhatsApp dari A dengan nada marah. Dalam pesan itu,
A menuding RP tidak sopan dan dianggap telah merendahkan harga dirinya karena
diminta keluar dari ruangan.
“Setelah ada chat dari asprinya Kapus
ke saya, Kapus yang justru minta maaf ke saya. Besoknya saya kembali ke ruangan
Kapus untuk membahas soal asprinya itu,” ucap RP.
Keesokan harinya, RP kembali ke
ruangan Kepala Puskesmas dengan tujuan meluruskan persoalan dan mempertanyakan
sikap A yang menghubunginya secara pribadi dengan nada emosional.
Kekerasan
Terjadi di Ruang Kerja
Saat berada di ruangan Kepala
Puskesmas, RP menanyakan langsung kepada A alasan ia mengirim pesan bernada
marah dan menuduhnya bersikap tidak sopan. Respons A, menurut RP, justru
semakin emosional.
A disebut berdiri sambil
menunjuk-nunjuk RP dan menyatakan merasa harga dirinya direndahkan karena
diminta keluar ruangan pada hari sebelumnya. Tak berselang lama, A mendekati RP
dan melakukan pemukulan.
Akibat penganiayaan tersebut, RP
mengalami luka lebam di wajah serta kulit kelopak mata yang terlepas.
Ia segera mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum untuk kepentingan
hukum.
Kejadian ini menimbulkan
keprihatinan karena terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan pemerintah, yang
seharusnya menjunjung tinggi nilai perlindungan, profesionalisme, dan keamanan
kerja.
Trauma
dan Posisi Rentan Korban
Usai kejadian, RP melaporkan
peristiwa tersebut ke Mapolres Palopo dan menyerahkan hasil visum. Namun
dampak yang ia alami tidak hanya bersifat fisik.
RP mengaku mengalami trauma mendalam
hingga tidak berani kembali bekerja. Sebagai pegawai kontrak, ia merasa berada
dalam posisi rentan dan khawatir akan keselamatannya.
“Saya sempat drop setelah BAP. Berat
sekali saya rasa. Saya juga tidak berani masuk kerja setelah kejadian itu, saya
masih trauma,” ujarnya.
Kasus ini mencerminkan bagaimana
kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja tidak hanya meninggalkan luka
fisik, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan mental dan rasa aman korban.
Perlindungan
Perempuan dan Regulasi
Secara hukum, kekerasan fisik yang dialami RP berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, konteks korban sebagai perempuan di lingkungan kerja juga berkaitan
dengan prinsip perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang menekankan
pentingnya perlindungan korban, pencegahan kekerasan, serta pemulihan korban
secara menyeluruh.
Meski kasus ini bukan kekerasan
seksual, regulasi tersebut memperkuat perspektif bahwa negara dan institusi
kerja memiliki tanggung jawab menciptakan ruang aman dan bebas kekerasan,
khususnya bagi perempuan.
Polisi:
Sudah Tahap Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu
Sahrir, menyatakan laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Sudah sidik, terduga pelaku belum
diamankan,” kata Sahrir.
Ia menegaskan tidak ada kendala
dalam penanganan perkara tersebut dan penyidik masih mengikuti prosedur hukum
yang berlaku.
“Tidak ada kendala, kami hanya
mengikuti tahapan proses penyidikan. Sudah ada lima saksi yang diperiksa,”
ujarnya.
Meski demikian, lambannya penanganan
kasus ini memunculkan sorotan publik, terutama terkait komitmen penegakan hukum
dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.
Hingga berita ini diturunkan, korban
berharap ada kepastian hukum dan langkah tegas dari aparat penegak hukum agar
keadilan dapat ditegakkan serta kejadian serupa tidak terulang di lingkungan
kerja layanan publik.
