Gawat, Polisi Segel Cafe di Toraja Karena Diduga Langgar Prokes, Camat Dinilai Pembiaran

 

TANA TORAJA -  Kepolisian Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menyegel cafe Laruna, di Kelurahan Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, diduga telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang.

Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik cafe serta sejumlah karyawannya.

“Pemilik cafe Laruna, Samuel Silo Eppa sudah diperiksa oleh rekan-rekan penyidik, termasuk kasir dan pelayan cafe, tak hanya itu saat ini rekan-rekan penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara,“ kata Sarly saat dikonfirmasi, Senin (08/02/2021).

Menurut Sarly, penyegelan cafe tersebut karena diduga telah melanggar, dimana pada Minggu (7/02/2021) malam lalu, saat didatangi petugas didapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, tindakan pembubaran kerumunanpun dilakukan oleh aparat.

“Saat itu pemilikCafe Laruna yakni SO, turut diamankan untuk dimintai keterangan, sementara pengunjung cafe yang masih sedang menikmati miras, dipaksa untuk bubar, demi mencegah penularan covid-19,” ucap Sarly.

Sarly mengatakan buntut dari dugaan pelanggaran Prokes ini, cafe Laruna yang merupakan TKP dari pelanggaran Prokes tersebut, disegel dengan Police Line.

“Penyegelan cafe Laruna dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada siang tadi, sekitar pukul 11.30 Wita, guna kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Sarly.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly menjelaskan bahwa bukan hanya pemilik cafe yang diperiksa, Camat pun akan di periksa karena dinilai telah melakukan pembiaran.

“Kami periksa karena selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan imbauan Protokol Kesehatan ditengah kondisi kedaruratan Kesehatan akibat dari pandemi covid-19,” tutur Sarly.

Sarly menerangkan bahwa pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran rrotokol kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor  6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Dan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula dijerat dengan pasal 216 KUHP, bahkan pejabatpun dapat dikenakan pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak mengimbau atau membubarkan,” jelas sarly.

 

Previous Post Next Post