Kadis P2KUKM Lutra Tegaskan Distributor dan Pengecer Jual Pupuk Subsidi Sesuai HET


LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 524/16/2021/ TPHP, tertanggal 12 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) P2KUKM Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, Drs. H. Muh Kasrum Patawari, M.Si pada media ini, Rabu 27 Januari 2021. Dia menghimbau distributor dan pengecer atau penyalur diminta untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. 

Menurutnya, dia tidak segan akan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. " Hal ini sudah kita sampaikan pada Kabag Perekonomian dan SDA, Kabag Pemerintahan, para Camat, para Kepala BPP se-Luwu Utara," kata Kasrum.

Sekadar diketahui, pihaknya telah memanggil salah seorang distributor pupuk yang dilaporkan petani telah menaikkan harga pupuk dan di klarifikasi. Ini bukti pemerintah daerah Lutra tidak segan menindak untuk kebutuhan petani di Bumi Lamaranginang.

"Pemerintah Daerah tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," jelas Kasrum.

Kasrum mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020, tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi. Surat Direktur PT Pupuk Kaltim Nomor 00001/D/PJ/ET/2021 tanggal 1 Januari 2021, perihal Perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2021.

Selain itu juga, ada Surat Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan provinsi Sulsel No. 521/071/01/2021/DTPHPBUN tanggal 6 Januari 2021 tentang Alokasi dan Harga EcerannTertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian provinsi Sulsel TA 2021.

Lebih lanjut, Kata Kasrum, HET yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 2.250 per Kg untuk Urea, Rp 2.400 per Kg untuk SP-36, Rp 1.700 per Kg untuk ZA/Phonska, Rp  2.300 per Kg untuk NPK, Rp 3.300 per Kg untuk NPK berformula khusus, dan Rp  800 per Kg untuk organik granul. 

Adapun HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 Kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik.

Untuk itu, Kadis P2KUKM juga menghimbau bagi para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET.

Dirinya berharap agar pihak terkait dalam hal ini pemerintah daerah bersama aparat hukum terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai aturan. (yus/ben)

Previous Post Next Post