Diduga Abaikan Maklumat Kapolri dan Forkopimda, Polisi Hentikan Acara Rambu Solo’ di Toraja Utara

 


TORAJA UTARA  - Diduga tak mengindahkan maklumat Kapolri dan Forkopimda tentang larangan berkerumun dan melaksanakan acara Rambu Solo’ (pesta pemakaman)  serta Rambu Tuka' (acara pernikahan), personil Kepolisian Resor Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/12/2020) menghentikan sementara acara Rambu Solo’ di Dusun Buka, Lembang (Desa) Karre Limbong, Kecamatan Nanggala.

Pembubaran acara yang menimbulkan keramaian tersebut oleh Polres Toraja Utara dengan bantuan BKO Brimob Pare-pare langsung mendatangi lokasi dan meminta pemilik acara untuk menghentikan kegiatan serta mematuhi maklumat yang disepakati Forkopimda Toraja Utara yang meniadakan sementara acara sosial kemasyarakatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko saat mendatangi lokasi dan menggunakan pengeras suara meminta pada pemilik acara untuk menghentikan sementara prosesi acara Rambu Solo’ sesuai dengan maklumat yang ditanda tangani forkopimda pertanggal 23 Desember 2020 yang meniadakan kegiatan kemasyarakatan semantara waktu akibat meningkatnya kasus covid-19 di Toraja Utara.

“Kehadiran kami dari Polres Toraja Utara tidak bermaksud untuk mengganggu adat atau acara yang bapak atau ibu selenggarakan namun semua ini tidak lepas dari kondisi yang memprihatinkan ini,” kata Hardjoko saat mengeluarkan imbauan kepada warga yang hadir, Sabtu (26/12/2020).

“Kita semua tahu untuk Toraja Utara saat ini yang positif terpapar covid-19 berjumlah 163 orang jumlah itu sangat memprihatinkan dan dari jumlah itu 10 orang meninggal dunia,” tambah Hardjoko.

Menurut Hardjoko sebagai penegak hukum wajib menindaklanjuti adanya maklumat Kapolri dan Forkopimda yang melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang demi memutus rantai penyebaran covid-19. Saat ini pihak Kepolisian tidak mengeluarkan ijin keramaian apalagi yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

“Tadi sudah saya sampaikan kepada pihak penyelenggara, Camat dan Kepala Lembang agar kegiatan ini tidak dilakukan karena menimbulkan kerumunan jika imbauan tidak diindahkan tentu kami akan melakukan langkah penegakan hukum dengan memproses sesuai aturan yang berlaku. Jadi jika ada yang mencoba melanggar maklumat yang di keluarkan kapolri dan maklumat yang ditanda tangani forkopimda tentang covid-19 akan ditindak tegas,” ucap Hardjoko.

Sementara Kepala Lembang Karre Limbong, Yusuf Ranggina yang juga keluarga pemilik acara mengatakan setelah mengetahui adanya maklumat dan juga adanya penyampaian dari pihak kepolisian maka acara Rambu Solo’ di Tongkonan Bamba,  Dusun  Buka dihentikan dan menunggu aturan lanjutan dari satgas covid-19 Toraja Utara.

“Memang dari awal kami sudah wanti-wanti bahwa ada maklumat tetapi karena hari ini terkait penyelesaian acara maka kami mengambil kesimpulan bahwa hari ini kami tetap laksanakan kegiatan “Massari Lantang” tetapi hanya sampai disitu saja, untuk acara berikutnya kami tidak lanjutkan lagi, nanti setelah ada aturan baru dari Forkopimda baru kami lanjutkan,” ujar Yusuf.    

Ditempat terpisah, Satpol PP Pemkab Toraja Utara bersama TNI juga membuburkan acara Rambu Tuka' (resepsi pernikahan) di dua tempat berbeda yakni di Tongkonan Sirreng Kecamatan Sa'dan dan di Kecamatan Bangkelekila' Toraja Utara.

Previous Post Next Post