Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bupati Luwu Keluarkan Surat Edaran



LUWU - Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Satuan percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Luwu, untuk selalu menerapkan dan mematuhi Protokol Kesehatan.

Bupati Luwu Basmin Mattayang mengatakan bahwa akhir-akhir ini gejala Covid-19 terus mengalami peningkatan pasca Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu.

"Untuk itu, kita mengeluarkan surat edaran berupa himbauan agar masyarakat dapat mematuhi Prokes, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kita bersama," kata Basmin

Bupati Luwu menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu untuk sementara tidak menerima kunjungan ataupun kerabat dari luar Kabupaten Luwu yang telah melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Khusus bagi Pegawai PNS dan non PNS untuk tidak berkunjung ke Daerah yang baru saja melaksanakan Pilkada serentak saat libur natal dan tahun baru ini," tambahnya. 

Dalam surat edaran tersebut Bupati Luwu juga menyampaikan imbauan kepada seluruh perangkat stakeholder, mulai dari aparat Desa, Camat, Kepala OPD serta pihak Kepolisian dan TNI, terus melakukan koordinasi dan upaya monitoring di wilayahnya masing-masing untuk selalu melakukan deteksi dini terhadap upaya pencegahan virus ini. 

"Kepada jajaran satuan gugus Covid-19 agar Proaktif mensosialisasikan peraturan Bupati Luwu Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan di siplin dan pencegahan penegekan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," pungkasnya.

Previous Post Next Post