TANA TORAJA - Pensortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja 2020 sudah selesai sejak Selasa (24/11) lalu.Hasil sortir dan pelipatan tersebut ditemukan 11.556 surat suara yang dikategori rusak.
Anggota KPU Tana Toraja Divisi Teknis Penyelenggara Rahmat Hidayat mengatakan dari proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada kerusakan disebabkan oleh beberapa hal.
"Kerusakan surat suara seperti adanya bercak atau noda besar, terdapat gradasi warna pada kolom nomor urut/nama atau gambar Paslon serta surat suar kusut atau mengkerut," kata Rahmat
Rahmat mengatakan sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pihak percetakan, jika ada surat suara
yang rusak akan diganti dengan surat suara baru.
“Surat
suara yang rusak atau cacat tersebut akan dimintakan gantinya ke percetakan.
Sementara surat suara yang rusak akan dimusnahkan,” uxap Rahmat.
Sekedar diketahui kebutuhan surat suara untuk Pilkada Tana
Toraja, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 173.477 ditambah
2,5 persen untuk cadangan atau sekitar 178.082 lembar surat suara.