Polisi Amankan Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar, Ribuan Butir Ikut Diamankan

PALOPO –  Kepolisian Resor Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan tersangka AH (26) seorang pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl  atau THD  dan Tramadol.

Wakapolres Palopo, Kompol Budi Gunawan mengatakan tersangka AH dibekuk atas kepemilikan obat keras tanpa  Izin edar dengan mengedarkan kepada masyarakat di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan yakni Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur.

“Tersangka mendapatkan obat tersebut dengan cara memesan secara daring melalui salah satu toko online menggunakan akun sahabatku75, seharga Rp 2.341.650, lalu menjual barang tersebut di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan  untuk mendapatkan keuntungan besar, sementara izin edarnya tidak ada,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Dari tangan tersangka, Polisi menyita belasan ribu butir  THD dan puluhan butir Tramadol beserta barang bukti lainnya.

“Sebanyak 16 botol obat berisi 16 ribu butir THD, 50 butir Tramadol, uang sebanyak Rp 900.000 hasil penjualan obat, 1 lembar ATM, dan 1 unit  Ponsel diamankan,” ucap Budi.

Sementara Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan pihaknya masih mendalami apakah pelaku memiliki jaringan dalam peredaran obat keras tersebut.

“Saat ini kami masih mendalami akun yang sudah melakukan transaksi sesuai dengan bukti yang ada, guna mengungkap apakah ada jaringan pengedar obat keras tanpa izin edar ini,” ujar Zainuddin.

Zainuddin menjelaskan bahwa tersangka diamankan di rumahnya di Perumahan Graha Jannah Permai, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada Rabu (25/11/2020) lalu, sekitar pukul 11.00 WITA, atas laporan warga.

“Tersangka terancam pasal 196 subsider pasal 107 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tutur Zainuddin. (Sarif)


Previous Post Next Post