2.743 Penyandang Disabilitas Terdaftar Ikut Pilkada Luwu Utara



LUWU UTARA – Sebanyak 2.743 pemilih penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Utara, Sulawesi Selatan.


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, Syamsul Bachri mengatakan dari 2.743 pemilih berkebutuhan khusus itu, terdiri atas disabilitas fisik 402 orang, disabilitas intelektual (116), disabilitas sensorik (1.664), dan disabilitas mental atau tuna grahita 561 orang.


 “Untuk yang disabilitas mental harus diketahui bahwa tidak diartikan sebagai pemilih yang mengalami gangguan jiwa permanen, tetapi seperti mereka yang bipolar dan lainnya dalam daftar disebut tuna grahita,” kata Syamsul Bachri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/10/2020).


Menurut Syamsul, penyandang disabilitas mental sudah terakomodasi dalam DPT sejak Pemilu 2014 lalu. 


“Hak pilih disabilitas mental juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bernomor 135/PUU-XIII/2015, kami berharap hal ini bukan masalah lagi, yang harus dilakukan sekarang adalah jangan lagi menyebar viral atau meme yang menyinggung teman-teman disabilitas mental,” ucap Syamsul.


KPU Luwu Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 9 Desember 2020 mendatang sebanyak 218.989 pemilih. Rinciannya pemilih perempuan berjumlah 109.735 dan 109.254 laki-laki yang tersebar di 660 TPS di 15 kecamatan, 166 desa dan 7 kelurahan. 

Komisioner KPU Lutra Divii Perencanaan Data dan Informasi Supriadi Halim, menambahkan, validitas data di tahapan perbaikan DPS dilakukan secara akuntabel dan transparan.


“Data pemilih ini diproses secara berjenjang dari PPS, PPK sampai ke KPU dan dilakukan pencermatan bersama Bawaslu. Termasuk berkoordinasi dengan Dukcapil,” kata Uppi,” ujar Supriadi.

Previous Post Next Post